Prosumut
Hukum

Bentrok Rebutan Lahan di Labuhan; Massa Bayaran PT GHS Diminta Mundur

PROSUMUT –  Anggota DPRD Medan daerah pemilihan Medan Utara, Jangga Siregar angkat bicara terkait bentrok akibat rebutan lahan di Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan. 

Bentrokan terjadi antara warga dengan massa diduga bayaran PT Gunung Harapan Sentana (GHS).

Jangga meminta aparat penegak hukum segera menindaklanjuti atas kekisruhan tersebut. Tak hanya itu, diminta juga kepada PT GHS untuk mundur dari lokasi.

“Kita meminta pihak kepolisian untuk memproses pengaduan yang dilakukan oleh perwakilan masyarakat sebanyak 63 pemilik sertifikat tanah yang ada di wilayah itu. Selain itu, kita meminta PT GHS harus mundur dari wilayah tersebut karena mereka itu jelas-jelas tidak bisa membuktikan bukti kepemilikan tanah atas tanah diwilayah tersebut,” ujar Jangga kepada wartawan, Selasa 16 April 2019.

Menurut dia, PT GHS Jangan membuat suasana tak nyaman atau kegaduhan. Apalagi, saat ini memasuki masa tenang Pemilu 2019.

“Kita meminta polisi untuk menindak tegas pelaku penyerobotan tanah tersebut, dengan dalih memiliki alas hak yang berbeda. Padahal, kita tahu bahwa sejak 2010 ke-63 masyarakat ini sudah memiliki sertifikat Akta Camat, dan itu surat yang diakui pemerintah. Surat itu legitimasinya jelas dan tercatat di Kantor Camat Medan Labuhan. Bahkan, kepemilikan tanah itu juga dibuktikan dengan adanya penguasaan fisik ke-63 masyarakat yang ada di situ,” ungkapnya.

Dia menyatakan, dalam waktu dekat pihaknya akan memanggil masyarakat dan PT GHS untuk dipertemukan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Medan. Hal itu untuk mencari solusinya bagaimana.

“Fungsi kita (DPRD Medan) sebagai legislatif adalah salah satunya fungsi pengawasan. Kita perlu pertanyakan kepada BPN, Camat, Kepolisian, atas kekisruhan dan keresahan masyarakat yang ada di sana,” tandas Jangga.

Sebelumnya, warga di Jalan Chaidir, Kelurahan Nelayan Indah, Medan Labuhan,  terlibat bentrok dengan massa diduga bayaran PT GHS, Sabtu 13 April 2019 siang. Akibat bentrokan itu, seorang Tokoh Pemuda

Medan Labuhan, Janses Simbolon mengalami luka-luka. Peristiwa itu telah dilaporkan ke Polsek Medan Labuhan.

Keributan itu terjadi berawal warga yang telah menempati lahan selama bertahun-tahun menolak tanah itu dikuasai PT GHS dengan melakukan pemasangan plang dan pemagaran.

Warga yang tidak terima, menghadang massa dari PT GHS yang melakukan pemagaran. Meskipun warga menunjukkan alas hak SK Camat atas tanah itu, pihak perusahaan tetap memagar dan memasang pagar.

Akibatnya, terjadi keributan antara keduanya. Massa dari PT GHS secara spontan melakukan penyerangan ke arah warga. Janses Simbolon berada yang di tengah-tengah warga menjadi korban kekerasan massa PT GHS. Penyerangan itu membuat tokoh pemuda tersebut mengalami luka-luka.

Seorang warga, Bu Ruh mengatakan, selama ini mereka telah mendiami lahan itu bertahun-tahun. Tanah itu mereka tempati dengan dasar SK Camat.

”Kami tinggal di tanah ini ada 63 KK, kenapa tiba–tiba ada perusahaan yang mengklaim ini tanah mereka. Kami tidak terima, makanya kami keberatan,” bebernya.

Warga juga mengatakan, kasus penyerobotan tanah itu pernah dilaporkan ke Polres Pelabuhan Belawan dengan nomor LP/151/IV/2019/Polres Pel Belawan.

“Sejak kami laporkan, kasus ini tidak tahu sejauh mana prosesnya,” ucap warga lainnya.(*) 

Konten Terkait

GMNI Tagih Janji Kapolda Sumut Ihwal Berantas Kejahatan

Editor Prosumut.com

Terpidana Kasus Penipuan CPNS Pemkab Tapteng Diringkus di Medan

Ridwan Syamsuri

Lagi, Ada 4 Pejabat dan 3 Pihak Swasta Diperiksa KPK

Editor prosumut.com

Terdakwa Pemalsuan Sertifikat Tanah Grant Sultan Minta Dibebaskan

Editor prosumut.com

Orang Kepercayaan Eks Bupati Labuhanbatu Dituntut 5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kasatres Narkoba Langkat dan Kapolsek Stabat Disertijabkan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara