PROSUMUT – Pemko Medan mulai memberlakukan karantina (isolasi) lingkungan di Kecamatan Medan Johor dan Kecamatan Medan Selayang, Jumat 28 Mei 2021.
Pemberlakuan isolasi lingkungan ini dikarenakan salah satu lingkungan di dua kecamatan tersebut masuk dalam zona merah (risiko tinggi) penyebaran virus corona.
Dengan kebijakan itu, diharapkan dapat menekan dan memutuskan mata rantai penularan Covid-19.
Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman mengatakan, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan Kota Medan, di Lingkungan 7 Kelurahan Gedung Johor, Kecamatan Medan Johor terdapat 14 warga dari 6 rumah tangga yang terpapar Covid-19.
Sedangkan di lingkungan 10, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang jumlah warga yang terpapar berjumlah 14 orang dari 8 rumah tangga.
“Sesuai arahan Wali Kota Medan kita akan memberlakukan isolasi lingkungan di kedua lingkungan tersebut mulai hari ini. Isolasi dimulai pukul 19.00 sampai pukul 06.00 WIB,” kata Wiriya dalam rapat penetapan isolasi lingkungan di Balai Kota Medan, Jumat tadi.
Oleh karena itu, lanjut Wiriya, Camat Medan Johor dan Camat Medan Selayang diminta melakukan sosialisasi kepada masyarakat khususnya di lingkungan yang diberlakukan isolasi. Tujuannya, agar masyarakat memahaminya.
Menurut dia, pemberlakuan isolasi lingkungan yang dimulai pukul 19.00 WIB dikarenakan di pagi dan siang hari banyak warga yang tidak terpapar melakukan aktivitas.
Walaupun isolasi lingkungan tidak dilakukan sehari penuh, namun petugas yang berjaga di Pos Kelurahan nantinya akan 24 jam berjaga.
“Pemberlakuan isolasi lingkungan ini akan berlangsung selama seminggu dan nantinya akan dievaluasi. Warga yang terpapar dan melakukan isolasi mandiri di lingkungan yang diisolasi, nantinya Pemko Medan akan memenuhi nutrisinya dengan memberikan makanan yang siap dikonsumsi dan suplemen maupun vitamin. Selain itu, mereka juga akan dipantau perkembangan kesehatannya setiap hari,” jelas Wiriya.
Dia menambahkan, warga yang terpapar maupun warga di lingkungan tersebut juga akan dilakukan tracing guna mengetahui perjalanannya sebelum terpapar.
Dengan begitu, dapat mengetahui langkah untuk menekan penyebarannya. Selain itu, warga juga akan dilakukan test swab antigen. Jika ada yang reaktif, maka akan dilakukan test swab PCR.
“Lingkungan yang akan diisolasi ini kita akan pantau dengan benar, sehingga nantinya tidak akan menyebarkan virus corona ke tempat lain. Kemudian, koordinator lapangan dalam pemberlakuan isolasi lingkungan ini adalah Camat. Organisasi perangkat daerah terkait baik itu Satpol PP, Dinas Perhubungan dan Dinas Kesehatan dibantu TNI/Polri nantinya juga akan menurunkan petugas,” terangnya.
Lebih jauh Wiriya menyampaikan, pemberlakuan isolasi lingkungan ini juga akan dilakukan di kecamatan lainnya apabila wilayahnya terjadi lonjakan penyebaran Covid-19.
Oleh sebab itu, pihak kecamatan nantinya akan melaporkan setiap hari perkembangan data penyebaran Covid-19.
Artinya, data awal yang diperoleh dari Dinas Kominfo, nantinya pihak kecamatan harus memverifikasi dan memvalidasi data tersebut kemudian melaporkannya.
“Dinas Kesehatan nantinya akan melakukan analisis data dari kecamatan. Jika ada wilayah yang terjadi lonjakan, maka Pemko Medan akan segera mengambil langkah untuk melakukan isolasi lingkungan di wilayah tersebut. Jika di lingkungan terdapat 5 rumah yang terpapar Covid-19, maka dikategorikan masuk ke dalam zona merah dan diwajibkan pemberlakuan isolasi lingkungan,” tandas Wiriya. (*)
Reporter : Rayyan Tarigan
Editor : Iqbal Hrp
Foto :