PROSUMUT – Motif Erdina Boru Sihombing (54), pedagang cabai yang membuat laporan polisi palsu mengaku menjadi korban begal dan menebas jari tangan kirinya sendiri menggunakan pisau daging karena terlilit utang.
“Tersangka ini terlilit hutang, ia menebas jarinya agar mendapat asuransi dan para pemberi utang merasa iba,” kata Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin saat memberikan keterangan pers, Jumat 15 Mei 2020.
Kata Martuani, menurut informasi yang diperolehnya, aksi yang dilakukan warga Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area ini dilakukannya dalam keadaan sadar. Setelah menebas jarinya hingga putus, dia pun memasukkannya ke dalam kantong plastik.
“Tersangka lalu membuangnya ke dalam parit. Sampai saat ini, petugas kami masih melakukan penyelidikan. Padahal, jari itu adalah bagian dari anggota tubuh dan tentu harus dikuburkan,” jelasnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut Kombes Pol Irwan Anwar menyebutkan, Erdina memiliki utang terhadap lima orang. Namun, tidak dirincikan berapa besaran nominal utang dari pedagang cabai tersebut. “Tersangka punya uutang kepada lima orang,” ucapnya.
Irwan menjelaskan, kejadian nekat itu sampai dilakukan pelaku lantaran ia berharap utangnya tersebut dapat dihapuskan.
Lebih lanjut Irwan mengatakan, dari hasil penyelidikan termasuk kepada terduga pelaku begal yang sebelumnya ditangkap, tidak ada yang mengaku telah melakukan aksi di Jalan AR Hakim sesuai keterangan awal Erdina.
Selain itu, bukti-bukti lain seperti kamera CCTV yang diambil di sepanjang Jalan AR Hakim juga tidak ada kondisi yang digambarkan korban, misalnya ada becak yang lewat di jam kejadian.
“Berdasarkan itulah dan keterangan-keterangan yang kita dapat, maka kita lakukan pendalaman. Sampai kemarin, akhirnya terungkap bahwa itu sebenarnya rekayasa. Kami berhasil ungkap kasus ini sampai penetapan tersangka selama dua pekan,” paparnya.
Sebagai diberitakan, Erdina mengaku menjadi korban begal sadis di Jalan AR Hakim, tepatnya persimpangan Jalan Wahidin, Kelurahan Bantan, Kecamatan Medan Tembung pada Jumat 1 Mei 2020 sekira pukul 05.00 WIB. Korban juga mengaku empat jari tangan kirinya putus akibat ditebas pelaku begal menggunakan senjata tajam.
Rekayasa perampokan ini bermula ketika korban keluar dari rumahnya di Jalan AR Hakim Gang Rahayu, Kecamatan Medan Area, hendak menuju ke Pasar MMTC Jalan Pancing untuk berjualan cabai sekira pukul 04.00 WIB.
Saat itu, Erdina menumpangi becak bermotor. Namun, naas bagi Erdina ketika melewati simpang traffict light Jalan AR Hakim/Jalan Wahidin tiba-tiba tas korban ditarik.
Korban berusaha mempertahankannya. Tak disangka, pelaku mengeluarkan senjata tajam dan langsung menebas tangan korban hingga jari kirinya putus. Pelaku berhasil meraih tas korban dan kemudian kabur. (*)