Prosumut
Kriminal

Pembunuh Dua Warga Labuhanbatu Diorder Rp40 Juta

PROSUMUT – Lima pelaku pembunuhan terhadap dua warga Labuhan Batu, Martua P Siregar alias Sanjay (48) dan Maraden Sianipar (55), ternyata dibayar Rp40 juta.

Aksi pembunuhan dilakukan atas perintah dari Harry Padmoasmolo alias Harry (40), yang merupakan menantu dari salah satu pemilik PT Amalia, penggarap perkebunan sawit di Dusun VI Sei Siali Desa Wonosari Kecamatan Panai Hilir, Labuhan Batu.

“Para pelaku dibayar Rp40 juta. Masing-masing pelaku mendapat bagian sesuai dengan perannya,” ungkap Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto didampingi Direktur Reskrimum Kombes Pol Andi Rian, Kasubdit III Jatanras AKBP Maringan Simanjuntak dan Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu AKP Jama Kita Purba dalam keterangan pers, Jumat 8 November 2019.

Dikatakan Agus, setelah melakukan pembunuhan, otak pelaku bernama Janti Katimin Hutahaean alias Jamti Hutahaean (42) menerima  kiriman uang dari Bendahara PT Amalia, Wati, sebesar Rp40 juta.

“Jamti mendapat bagian Rp7 juta,” ucap Agus.

Setelah mengambil bagiannya, lanjut Agus, Jamti kemudian membagikan sisa uangnya kepada tersangka Josua Situmorang Rp7 juta.

Kemudian, Daniel Sianturi Rp17 juta dan Hendrik Simorangkir Rp9 juta. Sedangkan sisanya untuk operasional.

“Aksi pembunuhan yang dilakukan terhadap kedua korban karena pihak perkebunan dari PT Amalia sudah berkali-kali mengusir dan  memperingatkan korban untuk tidak menggarap lahan di perkebunan itu. Sebab, seringkali terjadi cekcok dengan para penggarap lainnya,” beber Agus.

Tak ingin ada keributan, Harry, menantu salah satu pemilik PT Amalia, memerintahkan Jamti untuk mengusir kedua korban. Apabila melawan, maka habisi dan akan diberi upah. (*)

Konten Terkait

Ini Dia Sosok Dibalik Penusuk Wiranto, Polisi Bongkar Habis Jaringannya!

valdesz

Pria Bertato Kepergok Curi Lembu Milik Ginting

Editor prosumut.com

Kurir Sabu Asal Aceh Ditembak Mati di Sei Mencirim

Editor Prosumut.com