PROSUMUT – Polsek Patumbak menangkap 2 orang pria asal Aceh karena membawa 8 kg lebih daun ganja kering di loket Bus Makmur, Jalan Sisingamangaraja, Medan Amplas, Kota Medan, Sabtu 28 Desember 2019 lalu sekitar pukul 13.00 WIB.
Kedua pria yang merupakan warga Kabupaten Aceh Timur itu, masing-masing adalah Efendi (42) dan M Sahril Pohan, warga Jalan Peunaren Semanah, Kecamatan Peureulak.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan, kata dia sebanyak 8.32 kg ganja kering.
”Iya, mereka berdua kita tangkap diloket Makmur kemarin. Penangkapan mereka berdasarkan informasi dari masyarakat yang lalu kita tindaklanjuti, ungkapnya kepada wartawan akhir pekan ini.
Kemudian, lanjut dia, petugas yang curiga dengan gerak gerik keduanya, lantas melakukan pemeriksaan. Namun belum ditemukan benda yang mencurigakan.
”Dari koper milik pelaku didapatkan tujuh paket yang berisikan daun ganja seberat 8,32 kg itu,” jelasnya.
Dari interogasi yang dilakukan, keduanya mengakui bahwa barang haram tersebut adalah milik orang lain. Mereka hanya disuruh mengantarkan saja dengan diberi upah sebesar Rp 1 juta dari seseorang yang tidak diketahui namanya.
“Barang ini akan diantar kesuatu tempat di luar Kota Medan. Saat ini kasusnya masih kita kembangkan,” tukasnya. (*)