PROSUMUT – Pejabat di lingkungan Pemko Medan masih banyak yang belum melaporkan LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Pejabat Negara) ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kepala BKD dan PSDM Medan, Muslim Harahap mengatakan, ada 206 pejabat Pemko Medan yang masuk kategori penyelenggara negara. Namun, dari jumlah tersebut hanya beberapa yang baru melapor LHKPN.
“Baru wali kota, wakil wali kota dan sekda yang melapor LHKPN. Batas akhir melaporkan pada 31 Maret 2019,” kata Muslim melalui sambungan selulernya baru-baru ini.
Muslim mengaku, di tahun 2018 lalu, tidak semua melaporkan LHKPN. Dari 206 pejabat, hanya 80 persen diantaranya melapor.
“Makanya, tahun ini kita berharap bisa 100 persen melaporkan LHKPN,” ujarnya.
Kata dia, untuk memudahkan para pejabat melaporkan harta dan kekayaan masing-masing pihaknya telah menurunkan sejumlah anggotanya untuk membantu mengisi formulir LHKPN selama tiga hari.
“Kita tunggu selama tiga hari ini, sehingga dalam bulan ini juga seluruh laporan harta dan kekayaan pejabat selesai 100 persen,” harapnya.
Sementara, Wakil Wali Kota Medan, Akhyar Nasution meminta kepada seluruh pejabat di lingkungan Pemko Medan untuk segera melaporkan harta dan kekayaannya masing-masing ke KPK. Sebab, masih ada pejabat yang belum melaporkan harta kekayaannya tersebut.
“Saya minta seluruh pejabat segera melaporkan harta kekayaanya masing-masing. Saya rasa itu tidak sukar, saya sendiri sudah menyelesaikannya 15 hari. Saya minta keseluruhan pejabat di lingkungan Pemko Medan yang berjumlah 206 harus melaporkan harta kekayaannya,” katanya.