Prosumut
Pemerintahan

Banyak Bantuan Nyasar, Dinsos Medan Harus Perbaharui Data Warga Miskin

PROSUMUT – Dinas Sosial (Dinsos) Kota Medan diminta memperbaharui data warga miskin penerima bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dari Kementerian Sosial. Sebab disinyalir ada warga yang sudah mampu tetapi mengaku miskin demi mendapatkan bantuan.

“Dinsos Medan harus melakukan update data warga miskin atau pemutakhiran data SIKS NG (Sistem Informasi data Kesejahteraan Sosial Next Generation). Karena kita masih saja menerima keluhan masyarakat terkait warga miskin yang tidak mendapat bantuan PKH dan BPNT. Makanya, data penerima bantuan itu supaya ditinjau kembali,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Medan, Sabar Syamsurya Sitepu saat sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penanggulangan Kemiskinan kepada ratusan warga di Jalan Rawa Cangkuk III, Kecamatan Medan Denai, Sabtu 23 Maret 2019.

Kata Sabar, pendataan terhadap warga miskin harus lebih akurat lagi dan jangan hanya mengandalkan data tahun lalu. Dengan begitu, bantuan yang diberikan tepat sasaran.

“Kalau ada warga yang sudah mampu ternyata masih mendapatkan bantuan PKH atau BPNT, maka hal ini patut dipertanyakan dimana letak kesalahannya. Bisa saja dari pendataan, atau warga yang sudah mampu tetapi tetap mengaku miskin demi mendapat bantuan. Nanti kalau benar-benar miskin itu, baru tahu rasa,” sebutnya.

Menurut dia, data SIKS NG sebagai sumber dasar untuk warga miskin penerima bantuan sosial. Hal itu sesuai dengan Permensos Nomor 28 Tahun 2017 tentang Validasi dan Verifikasi Data Fakir Miskin.

“Makanya Dinsos harus jemput bola ke Kementerian Sosial dan berkoordinasi mencari solusi. Bahkan, kalau bisa ditambah jumlah penerimanya sehingga seluruh warga miskin di Medan dapat terakomodir,” tuturnya.

Lebih jauh Sabar mengatakan, adanya Perda Nomor 5 Tahun 2015 untuk menjamin perlindungan warga miskin secara bertahap dan mempercepat penurunan jumlah warga miskin. Hal ini tertuang pada BAB II Pasal 2.

Selanjutnya pada BAB IV Pasal 9, bahwa setiap warga miskin mempunyai hak atas kebutuhan pangan, pelayanan kesehatan, pelayanan pendidikan, pekerjaan dan berusaha, modal usaha, perumahan, air bersih dan sanitasi yang baik, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, rasa aman dari ancaman tindak kekerasan dan berpartisipasi dalam kehidupan sosial dan politik.

“Dalam perda ini sudah sangat jelas hak-hak apa saja yang wajib didapatkan warga miskin di Medan. Jika ini dijalankan dengan maksimal, maka dari tahun ke tahun masyarakat miskin di Medan tentunya akan menurun,” pungkasnya.

Sementara, Kepala Dinsos Medan, Sutan Endar Lubis mengaku pemutakhiran data terus dilakukan pihaknya kepada warga yang menerima bantuan PKH ataupun BPNT. Sehingga, bantuan yang dilakukan tepat sasaran.

“Kita terus melakukan update data warga miskin setiap tahun, tujuannya untuk memastikan bantuan yang diberikan benar-benar tersalurkan kepada yang berhak,” katanya.

Konten Terkait

Pasar Keuangan Rakyat Harus Mendidik

Editor prosumut.com

Pawai Kemerdekaan, Sejumlah Jalan di Medan Ditutup

Editor prosumut.com

Kapolres Langkat Jadi Pembina Upacara di HUT ke-39 Satpam

Editor prosumut.com

Mabar Hilir Berpeluang Juara Tertib Administrasi PKK Sumut 2019

Editor prosumut.com

Jhon Hardi Jabat Plh Bupati Asahan

Editor Prosumut.com

Hari Jadi Tebingtingg, Momentum Menyatukan Aspek Pembangunan

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara