Prosumut
Hukum

Bakar Pacar Hingga Tewas, Harold Gomoz Disidang

PROSUMUT – Terdakwa Harold Gomoz MT Hasibuan kasus pembakaran diri dan membakar pacarnya Hovonly Simbolon hingga meninggal dunia menjalani sidang perdana di PN Medan, Senin 9 September 2019.

Sidang yang beragendakan pembacaan dakwaan akhirnya dilanjutkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Pengganti Risnawati Ginting.

Dalam dakwaan disebutkan terdakwa melakukan aksinya pada pada 12 November 2018 sekitar pukul 00.15 WIB, bertempat di Jalan Garu II Kel Harjosari I Kecamatan Medan Amplas.

Dimana dengan sengaja menimbulkan kebakaran dan perbuatan tersebut menimbulkan bahaya bagi nyawa orang lain dan mengakibatkan orang mati, perbuatan tersebut dilakukan terdakwa.

Kejadian bermula saat terdakwa mendatangi kos korban Hovonly dengan membawa bensin karena berniat untuk membunuh diri didepan korban.

Sesampainya terdakwa di kos, korban tidak mengijinkan terdakwa masuk ke dalam kosnya kemudian korban menghubungi temannya Kevin Julio.

“Selanjutnya saksi Kevin datang ke kos korban dan melihat terdakwa masih di depan kamar kos korban dan terdakwa langsung mendobrak pintu kamar kos korban hingga terbuka,” ungkap Jaksa.

Kemudian Kevin melihat korban Hovonly berusaha melarikan diri namun tubuh korban sudah ditarik oleh kedua tangan terdakwa dan terdakwa membawa korban ke dalam kamar kos tersebut.

Lalu Kevin masuk kedalam rumah kos tersebut dan meminta tolong ke orang yang berada di dalam rumah kos untuk membukakan pintu rumah korban karena dikunci oleh terdakwa.

“Setelah pintu rumah korban terbuka, lalu saksi Kevin masuk ke dalam rumah kos dan mendengar suara korban berteriak mengatakan “ Vin, dia bawa bensin”.

Lalu Kevin langsung mendobrak pintu yang ditahan oleh tubuh terdakwa namun tidak dapat terbuka sehingga saksi menghancurkan pintu dengan kaki,” jelas Jaksa Risnawati.

Setelah terbuka saksi melihat posisi korban Hovonly terduduk diatas lantai sambil menangis dan Kevin langsung mengapit leher terdakwa dari belakang dengan tangan kanannya.

Kevin melihat keadaan tubuh korban Hovonly sudah basah dengan bensin begitu juga badan terdakwa.

“Tiba-tiba terdakwa berbalik badan berhadapan dengan Kevin dan melihat ada mancis ditangannya dan langsung terdakwa hidupkan mancis tersebut sehingga menyebabkan tubuhnya terbakar dan menyambar ke tubuh korban,” jelas Jaksa.

Lalu dengan spontan Kevin menarik tubuh korban Hovonly yang terbakar dengan tangan kanannya yang menyebabkan tangannya juga mengalami luka bakar.

Kevin langsung membawa korban Hovonly ke luar rumah karena keadaan sedang hujan agar api dari tubuh korban Hovonly Simbolon dapat dipadamkan.

“Selanjutnya saksi Kevin membawa korban Hovonly ke rumah pemilik kos yang berada disebelah rumah,” terang Jaksa.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 187 Ke-3 dan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. (*)

Konten Terkait

Polsek Medan Tuntungan Dikukuhkan

Editor prosumut.com

Angka Kejahatan Menurun, MUI Sergai Apresiasi Polres Sergai

Editor prosumut.com

Kapolsek Panai Tengah dan Aeknatas Disertijab

Editor Prosumut.com

Kak Seto Minta Pelaku dan Korban Kasus Audrey Dijauhkan dari Medsos

Editor prosumut.com

Polisi Limpahkan BB dan Tersangka Kebakaran Pabrik Korek Gas

Editor prosumut.com

Kantor dan Rumdis Direktur PDAM Tirta Lihou Simalungun Digeledah

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara