PROSUMUT – Sumisno alias Koncleng (44) ternyata pengguna aktif narkotika jenis sabu.
Budak sabu itupun disangkakan pasal berlapis dan terancam pidana 10 tahun kurungan penjara.
Hal tersebut disampaikan Kanit PPA Polres Langkat, Iptu Nelson Manurung usai penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton dan intensif terhadap tersangka.
“Hasil pemeriksaan dari tersangka, dia mengakui sebagai pemakai sabu. Malah minta uang ke istri karena ketergantungan. Kalau tidak dikasih, dipukul istrinya,” katanya, Selasa 5 Januari 2021.
Ia menguraikan, sangkaan pasal berlapis dimaksud yakni Pasal 80 ayat (2), (4) UU No 17/2016 tentang perubahan UU No 35/2014 tentang perubahan UU No 23/2002 tentang Perlindungan Anak Subsider Pasal 44 ayat (1) tentang kekerasan dalam ruang lingkup rumah tangga.
“Ancamannya 10 tahun penjara,” ujarnya.
Sementara itu, ibu kandung istri tersangka, Suminem (65) meminta agar aparat penegak hukum menjatuhi hukuman yang seberat-beratnya. Selama ini, ia sudah menderita.
Pasalnya, anak dan cucunya terus menerus disiksa. Diceritakannya, selama ini istri tersangka, Satiyem (38) cukup menderita karena sering disiksa hingga dipukuli.
Bahkan, Satiyem (38) turut membantu menafkahi keluarganya. Pendapatan yang diperoleh Satiyem melalui bekerja pun tega diminta tersangka.
“Tiap hari disiksa, anakku itu kan kerja cari berondolan, nanti uangnya diminta terus. Kalau enggak dikasih, disuruhnya ambil harta mamak mu, kalau bisa habisi,” ujarnya.
“Pelaku itu enggak ada kerja, kerjanya ya pemakai (narkoba) setiap harinya. Harapannya seumur hidup dia masuk penjara. Istrinya pun mau dijual ke tempat sabu. Sudah enggak ngasih nafkah, malah dipukuli, ditunjangi di depan kita. Keluarga diancamnya pakai kampak, pakai tojok (alat dodos sawit),” bebernya.
Tersangka ditangkap di Terminal Bus Pasar X Tanjungberingin Jalan Lintas Stabat-Tanjungpura Kecamatan Hinai, Minggu siang 3 Januari 2021.
Upaya pelarian tersangka yang menyiksa anak kandungnya berinisial KP (15) dan AR (6) berakhir kandas. (*)