Prosumut
Tekno

Aturan IMEI Diteken, Sayonara Ponsel Blackmarket!

PROSUMUT – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditandatangani pada Jumat 18 Oktober akan berlaku enam bulan mendatang.

“Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera,” kata Menkominfo saat acara penandatanganan aturan registrasi IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Waktu enam bulan tersebut, menurut Rudiantara, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan mengenai registrasi IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market) ​​​​​​yang dapat merugikan negara maupun konsumen.

Lebih lanjut, Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri. (*)

Konten Terkait

Warning! MUI Bakal Terbitkan Fatwa Larangan Bermain Game ini

Val Vasco Venedict

Nokia 2.2 Dijual Rp1,4 Juta, Segera di Indonesia!

Val Vasco Venedict

Imoo Watch Tuai Kontroversi: Fungsi atau Gengsi? Simak Ulasannya

valdesz