Prosumut
Tekno

Aturan IMEI Diteken, Sayonara Ponsel Blackmarket!

PROSUMUT – Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara menegaskan, aturan registrasi nomor International Mobile Equipment Identity (IMEI) yang ditandatangani pada Jumat 18 Oktober akan berlaku enam bulan mendatang.

“Ada waktu enam bulan. Jadi, tidak segera,” kata Menkominfo saat acara penandatanganan aturan registrasi IMEI di Kantor Kementerian Perindustrian, Jakarta, Jumat 18 Oktober 2019.

Waktu enam bulan tersebut, menurut Rudiantara, akan digunakan untuk menyosialisasikan aturan IMEI dan mengintegrasikan sistem, baik yang ada di operator seluler, kementerian dan sistem IMEI internasional di Asosiasi Sistem Global untuk Komunikasi Bergerak (GSMA).

Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto menyatakan pihaknya sudah mengumpulkan lebih dari 1,4 miliar data IMEI di Indonesia dan akan dicocokkan dengan data internasional dari GSMA.

Sementara itu, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita menyatakan aturan IMEI sama sekali tidak melarang impor ponsel selama sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Aturan mengenai registrasi IMEI yang ditandatangani oleh ketiga menteri itu bertujuan untuk mengurangi peredaran ponsel ilegal (black market) ​​​​​​yang dapat merugikan negara maupun konsumen.

Lebih lanjut, Rudiantara menggarisbawahi aturan itu tidak berdampak bagi pengguna ponsel, kecuali mereka membeli gawai dari luar negeri. (*)

Konten Terkait

Flashdisk Tidak Terbaca di PC/Laptop? Mungkin ini Penyebabnya

Ridwan Syamsuri

Mengulik Desain Masa Depan dari Galaxy Z Flip

Editor prosumut.com

Ini Dia: Skyegrid, Layanan Cloud Gaming Besutan Milenialis Indonesia

Val Vasco Venedict

Nokia Tersandung Perkara, Diam-diam Jual Data Konsumennya ke China

Val Vasco Venedict

Windows10 Sematkan Fitur ‘Quick Removal’, Silakan Cabut Flash Disk Kapan Saja

Val Vasco Venedict

Jutaan Data Pelanggan Diretas? Tokopedia: Semuanya Aman!

valdesz
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara