PROSUMUT – HH (23), artis Film Televisi (FTV) akhirnya dibebaskan Satreskrim Polrestabes Medan karena tak terbukti terlibat dugaan prostitusi.
Selebgram dan model ini dipulangkan, setelah sempat ditahan hampir dua hari lamanya untuk menjalani pemeriksaan polisi sejak Minggu tengah malam 12 Juli 2020.
Selain HH, turut dibebaskan pria berinisial A yang disebut-sebut pengusaha asal Medan. A juga sempat ditahan saat diamankan polisi bersama HH dari kamar hotel berbintang di Medan.
“Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan R sebagai tersangka, karena R berperan menjemput saksi HH ke bandara menuju salah satu hotel di Medan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Selasa malam, 14 Juli 2020.
Kata Riko, R yang merupakan seorang pria ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.
Tak hanya R, polisi juga menetapkan inisial J yang berada di Jakarta sebagai tersangka. Bahkan, J merupakan tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.
“Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta, tersangka R komunikasi dengan tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta,” paparnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto : Ilustrasi Artis, Instargram.