Prosumut
Kriminal

Artis FTV dan Pengusaha Dilepas, R Jadi Tersangka

PROSUMUT – HH (23), artis Film Televisi (FTV) akhirnya dibebaskan Satreskrim Polrestabes Medan karena tak terbukti terlibat dugaan prostitusi.

Selebgram dan model ini dipulangkan, setelah sempat ditahan hampir dua hari lamanya untuk menjalani pemeriksaan polisi sejak Minggu tengah malam 12 Juli 2020.

Selain HH, turut dibebaskan pria berinisial A yang disebut-sebut pengusaha asal Medan. A juga sempat ditahan saat diamankan polisi bersama HH dari kamar hotel berbintang di Medan.

“Berdasarkan hasil gelar perkara kita menetapkan R sebagai tersangka, karena R berperan menjemput saksi HH ke bandara menuju salah satu hotel di Medan,” ujar Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko saat memberikan keterangan pers di Mapolrestabes Medan, Selasa malam, 14 Juli 2020.

Kata Riko, R yang merupakan seorang pria ditetapkan sebagai tersangka terkait tindak pidana perdagangan orang dan dikenakan Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007.

Tak hanya R, polisi juga menetapkan inisial J yang berada di Jakarta sebagai tersangka. Bahkan, J merupakan tersangka utama dan berperan sebagai muncikari.

“Berdasarkan keterangan saksi HH dan bukti chat antara HH dengan tersangka J yang ada di Jakarta, tersangka R komunikasi dengan tersangka J yang kita duga adalah muncikari yang ada di Jakarta,” paparnya. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : Ilustrasi Artis, Instargram.

Konten Terkait

Pedagang Kelontong Tewas Ditikam Temannya

Editor prosumut.com

Teringat Anak, Terdakwa Kasus Ganja Nangis Dituntut 3,5 Tahun

Ridwan Syamsuri

Penjambret Seret Korban Hingga 10 Meter

Editor prosumut.com

Juper, Kapolres Langkat, Kapoldasu serta Kapolri Digugat 50 Rupiah Terkait Dugaan Penganiayaan

Editor prosumut.com

Sumut Juara Dua Pengguna Narkoba di Indonesia

Ridwan Syamsuri

SMPN 2 Bahorok Dibobol Maling, 58 Tablet Raib

admin2@prosumut
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara