PROSUMUT – Mengantisipasi pemudik keluar-masuk Sumut sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19, Polda Sumut dan jajaran menyekat 73 titik.
“Ada 73 titik penyekatan di Sumut untuk mengantisipasi pemudik,” ujar Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Selasa 27 April 2021.
Dari 73 titik penyekatan, sambung Hadi, 9 di antaranya merupakan batas wilayah antarprovinsi. Kemudian, 13 pelabuhan, 6 bandara dan 1 stasiun kereta api.
“Penyekatan dengan sistem pemantauan jumlah kendaraan yang keluar masuk Sumut sudah berlangsung sejak 22 April hingga 6 Mei. Sedangkan penindakan dengan cara putar balik kendaraan diterapkan sepekan sebelum hari H lebaran, yakni 6 sampai 17 Mei,” jelas Hadi.
Terkait masyarakat yang ingin berekreasi keluar kota, Hadi mengatakan, akan mendapat perlakuan yang sama. Terkecuali, tempat rekreasi yang berada di wilayah aglomerasi seperti Kabupaten Karo, Medan, Binjai, dan Deli Serdang.
Sebelumnya, Unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Sumut melaksanakan rapat koordinasi lintas sektoral kesiapan Idul Fitri 1442 H di Aula Catur Prasetya, Mapolda Sumut, Selasa tadi.
Rapat dihadiri Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah, Pangdam I/BB Mayjen TNI Hassanudin, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta pejabat lainnya.
Wakil Gubernur Sumut Musa Rajekshah mengatakan, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mendukung kesiapan pengamanan Idul Fitri 1442 H.
“Pemprov Sumut sepakat bahwa pada lebaran idul fitri tahun ini tidak ada arus mudik dalam mencegah penyebaran Covid-19,” ujarnya.
Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak mengatakan, rapat koordinasi lintas sektoral yang dilaksanakan sebagai langkah mempersatukan persepsi bersama seluruh unsur Forkopimda dalam kesiapan pengamanan idul fitri 1442 H.
“Nantinya, Polda Sumut bersama stakeholder dalam waktu dekat akan melaksanakan Operasi Ketupat Toba 2021 dalam upaya pengamanan lebaran idul fitri,” terangnya.
Panca mengungkapkan, hasil dari rapat koordinasi kesiapan Idul Fitri itu Polda Sumut bersama instansi terkait mengambil langkah memberikan imbauan kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan malam takbiran keliling, melarang aktivitas mudik dan pelaksanaan salat ied harus memperhatikan protokol kesehatan.
“Semua aturan yang dibuat menindaklanjuti kebijakan pemerintah pusat dalam upaya menjaga kesehatan masyarakat karena situasi idul fitri masih terjadi penyebaran Covid-19,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :