PROSUMUT – Setelah memperhatikan Maklumat Kapolri dan menimbang faktor kemanfaatan dan resiko yang ada, Wali Kota Tebingtinggi H Umar Zunaidi Hasibuan memutuskan meniadakan kegiatan Ritual Cheng Beng dan menunda acara Isra Miraj yang akan digelar di Masjid Agung pada Selasa 24 Maret 2020.
Keputusan tersebut disampaikan Umar saat memimpin rapat terbatas dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Virus Corona /Covid -19 Kota Tebingtinggi bersama beberapa pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Minggu 22 Maret 2020 di Balai Kota.
Disampakan Wali Kota, sesuai maklumat Kapolri tentang Kepatuhan Terhadap Kebijakan Pemerintah dalam Penanganan Penyebaran Virus Corona (Covid-19) maka ia mengimbau kepada masyarakat untuk mematuhi kebijakan protokol pemerintah dan segala imbauan terkait penanganan virus corona/covid-19.
Begitu juga menyikapi imbauan Gubernur Sumut dengan memperhatikan kondisi terkini, Umar meminat warga tidak melakukan kegiatan yang sifatnya melibatkan orang banyak serta tidak bepergian atau mengunjungi tempat-tempat keramaian, termasuk untuk urusan peribadatan (ibadah).
“Apa bila kondisi sedang tidak sehat maka disarankan untuk melakukan peribadatan di rumah masing-masing sebagai bentuk antisipasi penyebaran virus corona”, ujar Umar Hasibuan.
Masyarakat juga dihimbau untuk tidak membuat atau menyebarluaskan informasi palsu tentang virus corona yang berakibat menimbulkan keresahan serta berdampak pada aktivitas perekonomian. (*)