Prosumut
Hukum

Anggota DPRD Sumut Terpilih Benny Sihotang Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan

PROSUMUT – Seorang anggota DPRD Sumut terpilih periode 2019-2024, Benny Harianto Sihotang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Subdit II/Hardabangtah Direktorat Reskrimum Poldasu. Penetapan tersebut karena diduga terlibat kasus penipuan senilai Rp1,7 miliar.

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka (Benny Harianto Sihotang),” ungkap Direktur Reskrimum Poldasu Kombes Pol Andi Rian, Kamis 12 September 2019.

Kata Andi, dalam kasus dugaan penipuan ini ada satu orang lagi yang ditetapkan tersangka, yakni Fernando Nainggolan alias Moses.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

“Benny merupakan otak pelaku, sedangkan Fernando ikut serta dalam kasus ini. Fernando merupakan orang suruhan Benny,” bebernya.

Informasi diperoleh, penetapan mantan Dirut PD Pasar Horas sebagai tersangka atas laporan Rusdi Taslim, yang melaporkan perkara ini pada 15 Februari 2018 lalu. Kasus tersebut terkait proyek revitalisasi Pasar Horas Pematang Siantar yang diproyeksikan tahun 2018 dengan pagu sebesar Rp24 miliar.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Pihak PD Pasar Horas yang ketika itu dipimpin Dirut Benny Harianto Sihotang memenangkan perusahaan milik Fernando Nainggolan bersama Rusdi Taslim.

Namun, beberapa waktu kemudian beredar kabar Benny melalui Fernando Nainggolan meminta uang kepada Rusdi Taslim.

Lalu, Rusdi Taslim menyuruh anggotanya, Didit Cemerlang memberikan uang kepada Fernando Nainggolan lewat rekening. Akan tetapi, proyek pembangunan Pasar Horas tidak ada alias fiktif, sehingga Rusdi Taslim mengaku mengalami kerugian Rp1,7 miliar.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Merasa menjadi korban penipuan, Rusdi Taslim melaporkan kasus itu ke Polda Sumut yang ditangani Subdit IV/Renakta. Tapi, karena dinilai terkesan lambat penanganannya maka diserahkan ke Subdit II/Harbangtah. (*)

Konten Terkait

Pelanggar Protokol Kesehatan di Tebingtinggi Terjaring Operasi Yustisia

Editor Prosumut.com

Tak Sesuai UU, Korban Pabrik Mancis Tolak Santunan Rp25 Juta

Editor prosumut.com

Divonis 16 Tahun, Dua Kurir Sabu Pikir-pikir

Ridwan Syamsuri

Sidang Kilat, Caleg Gerindra Pelaku Pengeroyokan Cuma Divonis 20 Hari

Ridwan Syamsuri

Praktik Alih Fungsi Sudah Berlangsung Lama

Ridwan Syamsuri

Pelihara Satwa Dilindungi Tanpa Izin, Adil Diadili

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara