PROSUMUT – Bawa Bong Sabu, Anggota DPRD PSP Dipulangkan ke Keluarg
Oknum Anggota DPRD Padang Sidempuan Dipulangkan Ke Keluarga
Feryansyah Hasibuan (FH), oknum anggota DPRD Padang Sidempuan dipastikan sebagai pemakai narkoba.
Untuk itu, FH dipulangkan kepada keluarganya guna direhabilitasi.
“Sudah dilakukan tes urine dan hasilnya positif. Selain itu, sudah saya tanya langsung, pengakuan dia baru memakai narkoba,” ujar Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung, Rabu 4 September 2019.
Kata Hendri, pihaknya masih menelusuri dari mana narkoba yang diperolehnya. “Masih kita telusuri,” ucapnya.
Meski hasil urine Feryansyah dinyatakan positif mengonsumsi sabu-sabu (amfetamin) dan terbukti menyimpan bong, sebut Hendri, FH tidak bisa dijerat hukum. Sebab, FH ketika ditangkap tidak ditemukan narkoba.
“Statusnya kita rekomendasi rehabilitasi,” kata dia.
Oleh karena itu, menurut Hendri, Feryansyah akan dipulangkan kepada pihak keluarga.
“Kita kembalikan kepada keluarganya untuk di rehab, dia tidak bisa dihukum karena tidak ada barang buktinya (narkoba). Kalau kita kirim ke BNN (di rehab) prosedurnya acesment (karena ada barang buktinya),” tandasnya.
Diketahui, FH ditangkap petugas Avsec Bandara Kualanamu, di Sentral Terminal Keberangkatan Bandara Kualanamu, Selasa 4 September 2029, karena kedapatan menyimpan dua alat hisap narkoba jenis sabu-sabu (bong).
Selanjutnya, pria tersebut diserahkan ke Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan.
Saat diinterogasi petugas Avsec, Feryansyah pun mengakui jika dirinya baru pulang dugem dari tempat hiburan malam Jet Plane di Medan.
Atas pengakuan itu, kemudian dilakukan pemeriksaan terhadap koper yang dibawa FH melalui X Ray.
Selanjutnya, ketika dilakukan pemeriksaan manual dengan cara membuka koper, ditemukan satu buah dompet berisikan dua alat hisap sabu (bong) dan tiga korek api gas yang dipakai untuk menggunakan narkotika jenis sabu oleh FH. (*)