PROSUMUT – Anggota Komisi III DPRD Medan Godfried Effendi Lubis mendesak Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membuat kebijakan terkait pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 8.500 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Paruh waktu di lingkungan Pemko Medan.
“Saya minta Wali Kota Medan Rico Waas agar segera membayar THR 8.500 P3K Paruh Waktu sebelum lebaran,” kata Godfried Effendi Lubis kepada wartawan, Rabu 11 Maret 2026.
Menurutnya, kemampuan keuangan Pemko Medan masih mampu membayar THR tersebut. “Cukup anggarannya itu. Adanya uang Pemko Medan untuk mencairkan THR itu,” ucap Godfried Effendi Lubis.
Berdasarkan perhitungan dia, jumlah P3K Paruh Waktu di lingkungan Pemko Medan sebanyak 8.500 orang.
Jika ditotalkan rata-rata P3K Paruh Waktu mendapatkan THR Rp3 juta per orang. Artinya, Pemko Medan harus menyiapkan THR yang ditaksir sebesar Rp25 miliar.
“Segitu saja kok sulit wali kota mengambil kebijakan. Saya sangat menyesalkan sekali apabila THR 8.500 pegawai P3K Paruh Waktu tidak segera dicairkan,” ketusnya.
Godfried menyatakan apabila Rico Waas merasa gamang atau takut membuat kebijakan tersebut, maka bisa diselesaikan dan dibicarakan dengan anggota DPRD Medan.
“Buat apa takut membuat kebijakan itu, masih bisa kok dibicarakan dengan anggota DPRD Medan. Sangat miris sekali jika sampai THR 8.500 pegawai P3K Paruh Waktu itu tidak dicairkan sebelum lebaran,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris

