Prosumut
Kriminal

Ketua P3TM Hanya Dituntut 3 Bulan Penjara

PROSUMUT – Kasus pungli meja sayur kepada pedagang Marelan terus bergulir.

Teranyar, sidang tuntutan digelar dengan terdakwa Ali S yang merupakan ketua P3TM dan 3 rekannya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 26 Maret 2019.

Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menuntut Ali hukuman pidana 3 bulan penjara.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

“Meminta kepada Majelis hakim yang menyidangkan untuk menuntut terdakwa Aliswan dengan pidana 3 bulan penjara,” ucapnya.

Abdul mengatakan tuntutan sebanyak 3 bulan itu karena terdakwa juga korban.

 “Iya memang segitu (3 bulan), karna dia juga korban,” katanya ketika diwawancarai usai sidang.

Jaksa Abdul Hakim yang dimintai keterangan usai persidangan, menyatakan tuntutan terdakwa telah sesuai dengan dakwaan. tandasnya.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Terpisah, tiga terdakwa lainnya yakni, Roni Mahera selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan selaku staf P3TM, juga dituntut ringan JPU Rehulina Sembiring.

Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, ketiga terdakwa juga dituntut 3 bulan penjara.

Sebelumnya, diketahui Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf dituntut secara terpisah.

BACA JUGA:  Wakil Rektor UDA Jadi Tersangka Penganiayaan, Keluarga Korban Minta Hukum Berat Pelaku

Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang, sesuai ketentuan mereka secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.(*)

Konten Terkait

Kurir Ekstasi Asal Eropa Diupah 15 Juta

Ridwan Syamsuri

Rugikan Rp7,9 M, Eks Kacab BSM Padangbulan Divonis 16 Bulan

Ridwan Syamsuri

Ditendang Korbannya, Pelaku Jambret Tersungkur dan Dihajar Massa

Editor prosumut.com

Terkait Kasus Penjualan Bayi, Polisi Tangkap Bidan di Medan

Editor Prosumut.com

Polda Metro Jaya Sita 42 Kg Sabu dari 5 Pria asal Lubukpakam

Editor Prosumut.com

Polisi Tangkap Pelaku Pengeroyokan Anggota Panwascam Medan Baru

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara