PROSUMUT – Kasus pungli meja sayur kepada pedagang Marelan terus bergulir.
Teranyar, sidang tuntutan digelar dengan terdakwa Ali S yang merupakan ketua P3TM dan 3 rekannya di Pengadilan Negeri Medan, Selasa 26 Maret 2019.
Dalam sidang tersebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abdul Hakim Harahap menuntut Ali hukuman pidana 3 bulan penjara.
“Meminta kepada Majelis hakim yang menyidangkan untuk menuntut terdakwa Aliswan dengan pidana 3 bulan penjara,” ucapnya.
Abdul mengatakan tuntutan sebanyak 3 bulan itu karena terdakwa juga korban.
“Iya memang segitu (3 bulan), karna dia juga korban,” katanya ketika diwawancarai usai sidang.
Jaksa Abdul Hakim yang dimintai keterangan usai persidangan, menyatakan tuntutan terdakwa telah sesuai dengan dakwaan. tandasnya.
Terpisah, tiga terdakwa lainnya yakni, Roni Mahera selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan selaku staf P3TM, juga dituntut ringan JPU Rehulina Sembiring.
Dihadapan Majelis hakim yang diketuai Tengku Oyong, ketiga terdakwa juga dituntut 3 bulan penjara.
Sebelumnya, diketahui Ali S dan ketiga pengurus P3TM lainya, yakni Roni Mahera (47) selaku wakil sekretaris, M Ali Arifin (50) selaku Bendahara dan Rasdi Hasibuan (49) selaku staf dituntut secara terpisah.
Dalam dakwaan JPU disebutkan, keempat terdakwa memberlakukan harga meja dan kios kepada para pedagang, sesuai ketentuan mereka secara sepihak yang tidak mendapat persetujuan dari PD Pasar Kota Medan.(*)