PROSUMUT – Tindakan pemerintah yang membatasi akses media sosial masyarakat Indonesia mendapat tanggapan keras dari berbagai pihak.
Meski dengan alasan mencegah hoaks soal Pemilu, langkah yang diambil pemerintah justru dinilai telah mencederai konstitusi.
Hal itu dikatakan Ketua Umum Forum Jurnalis Perempuan Indonesia (FJPI) Uni Lubis lewat siaran pers yang diterima Prosumut, Jumat 24 April 2019.
Ia mengatakan kebijakan pemerintah membatasi akses media sosial sejak Rabu 22 Mei 2019 hingga hari ini, Jumat 24 Mei 2019, telah menciderai konstitusi khususnya Pasal 28F UUD 1945.
“Dalam pasal itu dinyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi, serta pasal 19 Deklarasi Umum HAM yang memberikan kebebasan kepada masyarakat untuk mencari, menerima dan menyampaikan informasi,” terangnya.
FJPI juga menilai langkah pembatasan tersebut berdampak luas bagi masyarakat akan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang benar dan akurat sehingga harus dihentikan.
“FJPI meminta pemerintah untuk segera mencabut pembatasan akses ke media sosial ke kondisi normal,” katanya.
FJPI juga meminta aparat Penegak hukum untuk menjalankan tugas dan fungsinya apabila terjadi tindak pidana penyebaran berita, video atau gambar hoaks sesuai dengan hukum yang berlaku dan menjunjung tinggi asas keadilan.
Begitupun, ia meminta semua pihak untuk menggunakan kebebasan berekspresi melalui media sosial dengan sebaik-baiknya.
“Sehingga tidak menciderai kebebasan berdemokrasi terutama kemerdekaan berekspresi,” pungkasnya. (*)