Prosumut
Tekno

Akses Internet Dibatasi, Beralih ke VPN, Tapi Awas….

PROSUMUT – Penggunaan VPN alias Virtual Private Network tengah marak dilakukan pengguna internet di Indonesia untuk mengakali aturan pembatasan akses media sosial oleh pemerintah.

Pemerintah melakukan pembatasan penggunaan internet, khususnya media sosial dan pesan instan untuk membatasi penyebaran hoaks seiring terjadi aksi massa 22 Mei.

Menko Polhukam, Wiranto, menegaskan, pembatasan ini dilakukan demi keamanan nasional. Lantaran menurutnya penyebaran berita bohong atau hoaks via media sosial meresahkan.

Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Informatika, Rudiantara, menjelaskan, pembatasan ini dilakukan dengan kerja sama antara provider telekomunikasi dan dilakukan secara sementara serta bertahap.

Praktis lain imbas dari pembatasan internet ini masyarakat pun kesulitan untuk menggunakan berbagai platform di lini masa. Bahkan melalui Twitter, warganet mengeluhkan kesulitan akses WhatsApp dengan tagar #WhatsAppDown.

Guna mengakali pembatasan internet ini, mau tak mau salah satu jalan keluar yang bisa dilakukan ialah memanfaatkan VPN.

VPN adalah sebuah koneksi yang memungkinkan bagi pengguna internet untuk mendapatkan “pengalaman lebih aman”, terhindar dari pengintaian, lebih bebas dalam melakukan aktifitas di Internet seperti browsing ataupun mendownload sebuah data.

Selain itu Virtual Private Network juga ditujukan sebagai metode koneksi yang digunakan untuk menambahkan keamanan dan privasi ke jaringan pribadi dan publik.

Secara teknis, VPN menempatkan server lain antara perangkat yang digunakan pengguna internet untuk terhubung ke suatu layanan internet dengan server tempat layanan internet bersemayam.

Dengan memanfaatkan VPN pula, pengguna internet bisa leluasa mengakses layanan-layanan berbasis internet yang diblokir oleh pemerintah.

Sayangnya, meskipun VPN seakan memberikan angin segar, tetapi terdapat sejumlah bahanya yang mengintai jika pengguna nekat menggunakan VPN.

Merujuk laman Wired, dari penelitian yang dilakukan Australia Commonwealth Scientific and Industrial Research Organization, diketahui bahwa 80 persen VPN, terutama VPN mobile memiliki masalah perihal enkripsi.

Sebanyak 80 persen dari 283 VPN tersebut, diketahui tidak melakukan enkripsi sama sekali atas layanan yang mereka tawarkan. Lebih parahnya, aplikasi VPN mobile yang diteliti tersebut, 82 persennya meminta akses pada informasi pribadi pada perangkat milik si pengguna.

Hal tersebut jelas merupakan kasus privasi yang cukup serius yang harus segera ditangani.

Bukan hanya itu, dinukil dari CNN, Pengamat keamanan siber, Alfons Tanujaya, mengingatkan, soal bahaya yang mengintai jika pengguna nekat menggunakan VPN.

Alfons menyebut penggunaan layanan VPN berpotensi terjadi pencurian data pengguna yang ada di ponsel. Terutama jika layanan VPN yang digunakan tidak terpercaya.

Data yang diambil bisa berupa data yang ditransmisi selama ponsel terhubung, seperti mengekstrak komunikasi, mencuri data username (nama pengguna), password (kata kunci), data finansial, dan data penting lain.

Bukan hanya itu, perangkat ponsel yang terhubung ke sembarang VPN juga berisiko disuntikkan malware. Alfons menjelaskan proses membuat profil pengguna ini kasusnya mirip dengan Cambridge Analytica yang membuat profil pengguna dari data Facebook.

Lewat profiling ini, menurut Alfons penjahat siber bisa membuat peta kebiasaan kita dan dimanfaatkan untuk mengarahkan opini si pengguna. (*)

Konten Terkait

Duh! Ponsel Huawei Dilarang Unduh 3 Medsos Terpopuler ini

Val Vasco Venedict

Alamak, 230.000 Data Tes Covid-19 Dijual di Pasar Gelap

valdesz

OYO Tunjuk CEO Baru Kembangkan ASEAN & Timur Tengah

valdesz

Bukalapak PHK Banyak Karyawan, Ingin Fokus ke Bisnis Utama?

Val Vasco Venedict

Zoom Bakal Diakuisisi Facebook, Benarkah?

valdesz

4 Tips ini Hindari Serangan Hacker!

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara