Prosumut
Umum

Ahli Waris Korban Ledakan Pabrik Mancis di Langkat dapat Santunan dari BPJSTK Rp 150,4 Juta

PROSUMUT – Ahli waris Guslina dari salah satu korban, ledakan pabrik mancis Kiat Unggul di Dusun IV Desa Sambirejo, Langkat, menerima dana santunan sebesar Rp 150,4 juta, dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS-TK).

Direktur Kepesertaan BPJS-TK Pusat Enda Ilyas Lubis mengatakan penyerahan dana santunan ini adalah untuk memenuhi hak-hak dari tenaga kerja Indonesia, sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.

“Dana yang kita serahkan ini adalah salah satu hak dari tenaga kerja yang memang harus didapatkannya dan hal itu sesuai dengan Undang-Undang dan aturan yang ada,” katanya, Jumat (28/6/2019).

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Selain itu, Ilyas Lubis juga berpesan, agar dana santunan yang diberikan kepada ahli waris korban, dapat digunakan untuk hal-hal baik dan digunakan untuk keperluan penting untuk masa depan.

“Saya berharap dana santunan ini bisa bermanfaat bagi ahli waris korban, dan gunakanlah dana ini untuk hal yang baik di masa depan,” ujarnya.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

Ahli waris sekaligus orang tua korban Gusliana atas nama Hasan Suheri (59) dan Kiptiah (52), mengucapkan terima kasih kepada BPJS-TK dan seluruh pihak yang turut membantu proses pemberian dana santunan tersebut.

“Kami, mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada BPJS-TK dan semua pihak terkait, semoga dana santunan ini dapat bermanfaat untuk kami selaku ahli waris korban,” ujarnya.

Sebelumnya, saat melakukan pengecekan di lokasi kejadian kebakaran, Ilyas Lubis juga menerangkan, setiap pekerja yang formal dan non formal harus menjadi peserta BPJS-TK dan itu sesuai dengan Undang-Undang.

BACA JUGA:  Berkunjung ke Kampung Matfa, Sofyan Tan: Wujudkan Mimpi dari Desa

“Baik pekerja formal maupun non formal harus didaftarkan menjadi peserta BPJS-TK, dan apabila pengusahanya lalai, bukan berarti pekerja hilang haknya, tapi tanggung jawab itu beralih kepada pengusaha, dan kejadian ini harus dikawal oleh semua pihak,” pungkas Ilyas. (*)

Konten Terkait

Musim Haji 1440 Hijriah, 116 Calhaj Gagal Berangkat

Editor prosumut.com

Kodam I/BB: Luka di Leher Serda Iman Bekas Suntikan

Editor prosumut.com

Kematian Mahasiswa Asal Medan di China Masih dalam Penyelidikan

Editor prosumut.com

Medan Dapat Kiriman Kabut Asap

Editor prosumut.com

Oknum TNI Diduga Tewas OD, Ditinggalkan Anggota dalam Kondisi Kritis

Ridwan Syamsuri

Ditangkap, Pelaku Penembakan di Masjid Selandia Baru Langsung Diadili

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara