PROSUMUT – BPJamsostek menyalurkan santunan kepada ahli waris Rani Anggraini. Kakacab BPJamsostek Binjai, T Haris Sabri Sinar menjelaskan, RA yang merupakan korban tewas akibat dibegal itu tercatat sebagai peserta.
RA mengikuti tiga program BPJamsostek. Yakni, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua.
“Kita pastikan bahwa korban akan dipenuhi seluruh hak-haknya sebagai pekerja,” katanya, Jum’at 16 Oktober 2020.
Ia menjelaskan, RA terdaftar sebagai peserta BPJamsostek sejak Mei 2020. Upah yang dilaporkan pemberi kerja sesuai UMK senilai Rp2.615.000.
Karena itu, RA berhak atas manfaat program jaminan sosial tenaga kerja. “Berupa santunan kematian sebesar Rp125.520.000, santunan berkala Rp12 juta dan biaya pemakaman Rp10 juta. Jika ditotal, uang tunai yang akan diserahkan kepada ahli waris sebesar Rp147.520.000,” bebernya.
RA tutup usia meninggalkan dua orang anak. Karena itu, katanya, BPJamsostek akan memberikan beasiswa pendidikan untuk kedua buah hatinya.
Segala biaya yang dibutuhkan berkaitan dengan pendidikannya akan ditanggung BPJamsostek sampai lulus kuliah. Kepada seluruh pelaku usaha atau pemberi kerja, ia mengimbau dan mengajak untuk mendaftarkan tenaga kerjanya ke BPJamsostek.
Menurutnya, itu penting karena berhubungan dengan kesejahteraan pekerja yang dilindungi oleh Undang-Undang.
“Jika pemberi kerja tidak mendaftarkan, maka jika terjadi sesuatu yang tidak diinginkan, ada sanksi pidana yang akan menjeratnya,” tutupnya.
Sebelumnya, RA merupakan seorang ibu muda berusia 23 tahun warga Afdelling II Pasar I Desa Padang Cermin Kecamatan Selesai Kabupaten Langkat Sumatera Utara ditemukan tewas mengenaskan di areal perkebunan sawit pada Rabu 23 September 2020. Jasad korban ditutupi pelepah sawit.
RA dibegal saat pulang kerja. Polisi yang melakukan penyelidikan mengungkap kasus tersebut dengan menangkap seorang tersangka berinisial ZFG. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :