PROSUMUT – Menteri Keuangan Sri Mulyani jengkel dengan korupsi yang merajalela di sekitar pegawai pemerintahan, salah satunya pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Menurut catatan Sri Mulyani, ada dua kasus yang pernah terjadi di Ditjen Pajak.
Kasus pertama, terdapat petugas pemeriksa wajib pajak yang melakukan tindak korupsi.
Kedua kepala kantor pajak yang berperan sebagai mafia pajak.
“Kita punya dua ekstrem case dan saya jengkel soal itu,” tegasnya.
Mengetahui banyaknya kasus korupsi di lingkungan Ditjen Pajak, Sri Mulyani semakin marah dan meminta agar para mafia pajak diberikan sanksi agar ada efek jera.
Sri Mulyani mengatakan, korupsi yang dilakukan segelintir oknum pada akhirnya merusak citra institusi tersebut.
Perilaku tersebut juga membuat kepercayaan masyarakat jadi hilang terhadap Kemenkeu.
“Itu bagian dari betul-betul menakutkan kita. Karena nila-nila setitik itulah membuat kita disaksikan masyarakat ‘oh kalau pajak memang identik begitu dari dulu, itu terjadi di semua KPP’. Kan kesel. Padahal 349 KPP kerja bener hanya karena satu semua persepsi jadi begitu. Saya selalu kesel banget soal itu,” tandasnya.
Beri Sanksi
Menkeu punya cara untuk memberikan efek jera kepada para koruptor di lingkungan Ditjen Pajak.
Sri Mulyani meminta Inspektorat Jenderal Kemenkeu untuk memberikan sanksi paling berat berupa pemecatan langsung.
Sayangnya, pemecatan langsung membutuhkan proses yang panjang berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Jadi kalau dibilang PP 53 halangi kita, cari cara lain saja. Kalau Bu Irjen dan Pak Sekjen datang menyampaikan ke meja saya (soal tindakan pemecatan pegawai yang koruptif) itu sudah berapa lama prosesnya. Saya di situ sudah jengkel itu,” paparnya.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata, berharap Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) lebih aktif dalam pertukaran informasi dengan lembaga antirasuah.
Menurutnya, institusi pajak memiliki akses yang tidak dimiliki KPK dalam memeriksa laporan keuangan.
“Kita ingin sebetulnya ada pertukaran informasi antara KPK dan Ditjen Pajak,” ujar Alex. (*)