PROSUMUT – Petugas Bea Cukai Bandara Kualanamu berhasil menggagalkan pengiriman 108 ekor burung yang dilindungi yang akan dikirim ke Ghuangzou, Cina. Jenisnya ada enam, beberapa diantaranya cukup terkenal.
Petugas yang mengamankan ratusan ekor burung yang dilindungi tersebut langsung diserahkan kepada Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan di Kualanamu.
“108 burung tersebut diantaranya adalah 17 ekor Kacer, 8 ekor Murai Daun, 77 ekor Pleci, 3 ekor Decu, 1 ekor Murai Batu dan 2 ekor Anis,” kata Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara, Hotmauli Sianturi, Selasa 22 Oktober 2019.
Ia menuturkan, penangkapan tersebut dilakukan petugas Bea Cukai pada Kamis 17 Oktober 2019.
Dimana, pengiriman burung yang dilindungi tersebut dilakukan dari Surabaya menggunakan jasa kargo menuju Medan dengan dilengkapi dokumen dari Surabaya pada Rabu 16 Oktober 2019.
“Jadi, pada Kamis lalu ada tiga orang terbang dari Kualanamu dengan tujuan Ghuangzou, Cina transit Malaysia membawa koper melalui bagasi pesawat terbang. Pada saat pemeriksaan x-ray oleh Bea Cukai diketahui di dalam koper tersebut burung dan selanjutnya dilakukan penahanan terhadap koper tersebut,” tuturnya.
Kemudian pada Selasa 22 Oktober 2019, Balai Karantina Pertanian Kelas II Medan menyampaikan informasi terkait penggagalan pengiriman burung kepada BBKSD Sumatera Utara sekaligus menyerahkan burung temuan tersebut.
“Setelah burung tersebut kami terima dari 108 ekor burung, 48 ekor hidup dan 60 ekor mati. Diantar yang hidup tersebut adalah 11 ekor Kacer, 7 ekor Murai Daun, 24 ekor Pleci, 3 ekor Decu, 1 Murai Batu dan 2 ekor Anis,” beber Hotmauli.
Dia menambahkan, tindak lanjut yang akan dilakukan oleh BBKSD Sumatera Utara akan melapas liarkan burung tersebut. “Hari ini juga kita telah melepas liarkan burung tersebut ke TWA Sibolangit,” tandasnya. (*)