Prosumut
Public Service

Medan Butuh Pengelolaan Sampah Berbasis Teknologi

PROSUMUT –  Pengelolaan sampah berbasis teknologi sudah sangat dibutuhkan di Kota Medan. Hal ini melihat berbagai pertimbangan, salah satunya keterbatasan lahan untuk Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah.

Menurut Anggota DPRD Medan, Deni Maulana Lubis, melihat pentingnya keberadaan lahan TPA maka pemerintah dihadapkan pada dua pilihan.

Pertama, mencari lahan pengganti dan kedua yaitu mengupayakan perpanjangan umur pemanfaatan lahannya dengan pendekatan teknologi.

“Sudah dibutuhkan memang di Kota Medan ini upaya memaksimalkan pemanfaatan TPA, karena mengingat keterbatasan lahan,” ujar Deni baru-baru ini.

Kata Deni, pertimbangan lain yakni karena tidak bisa teratasinya persoalan sampah dengan tuntas (zero residu) pada sumber-sumbernya atau Tempat Pembuangan Sampah (TPS) dengan berbagai bentuk kegiatan 3R (Reuse, Reduce, Recycle).

Reuse berarti menggunakan kembali sampah yang masih dapat digunakan untuk fungsi yang sama ataupun fungsi lainnya.

Reduce berarti mengurangi segala sesuatu yang mengakibatkan sampah. Recycle berarti mengolah kembali (daur ulang) sampah menjadi barang atau produk baru yang bermanfaat.

“Makanya, perlu ada upaya memaksimalkan keberlangsungan dalam arti umur pemanfaatan lahan TPA,” tegasnya.

Ia menyebutkan, metode penanganan sampah yang dilakukan saat ini jelas tidak akan efektif untuk memaksimalkan umur pemanfaatan lahan TPA.

Untuk itulah, Pemko Medan harus menggunakan pendekatan teknologi yang mampu meminimalkan residu sampah yaitu teknologi waste to energy.

“Dengan menggunakan teknologi waste to energy, maka kita bisa mengurangi residu hasil pengolahan sampah sampai kepada kuantitas yang paling minimal. Hal ini berarti jumlah sisa sampah yang dikembalikan ke alam menjadi sedikit dan umur TPA bisa lebih panjang. Di samping itu, cara ini juga menjadikan sampah sebagai sumber energi,” tukasnya.

Sementara, Sekretaris Komisi D DPRD Medan, Ilhamsyah mengatakan, dari tahun ke tahun pengelolaan sampah di Medan belum menemukan formula yang baik.

Meski sudah didukung oleh Peraturan Daerah (Perda) nomor 6/2015 tentang Pengelolahan Persampahan, ternyata belum bisa tuntas.

Oleh karenanya, dia mengharapkan terbitnya Perda Pengelolaan Persampahan bisa menjadi sarana yang baik dalam menciptakan kesadaran kolektif.

“Tujuan perda ini yang sesungguhnya adalah harus mampu menciptakan, menghadirkan kesadaran kolektif. Dengan begitu, maka persoalan sampah di Medan bisa dituntaskan,” katanya.

Namun begitu, diakui dia, selama ini masyarakat belum memahami Perda Persampahan adalah soal sanksi. Jadi yang tergambar dibenak warga tentang perda ini adalah denda puluhan juta dan kurungan.

“Pemko Medan dan aparat lainnya harus menghadirkan suasana lain dalam kampanye tentang persoalan sampah ini di masyarakat. Salah satunya, adalah soal pemanfaatan dan potensi sampah di tengah-tengah masyarakat,” sebut Ilhamsyah.

Jadi, sambung dia, ketika sudah terbangun kesadaran kolektif di masyarakat maka solusi untuk permasalahan persampahan bisa dituntaskan.

“Masalah persampahan ini adalah masalah kesadaran. Untuk itu, Pemko dan masyarakat dapat bersinergi dalam menuntaskan permasalahan ini. Sebab, kebanyakan daerah di Indonesia juga pernah bermasalah dengan pengelolaan persampahan,” ungkapnya.

Terpisah, Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan, M Husni, mengaku, pihaknya telah mempersiapkan sejumlah program dalam rangka mewujudkan Kota Medan bersih sampah.

Selain menangani kembali pengelolaan sampah yang sempat ditangani kecamatan, juga telah melakukan penambahan armada.

Tak hanya itu, akan mengoperasikan kembali TPA Namo Bintang guna mendukung TPA Terjun untuk menampung sampah yang dihasilkan warga setiap harinya.

“Penanganan sampah memang harus didukung dengan keberadaan TPA. Saat ini, TPA yang dioperasikan hanya TPA Terjun di Kecamatan Medan Marelan dengan lahan seluas 12 hektar. Makanya, di tahun 2019 ini kita tidak mau lagi TPA yang berfungsi hanya tempat menampung sampah. Makanya, sistem yang digunakan menggunakan 3R,” tuturnya.

Husni menambahkan, apabila tidak melakukan perubahan konsep sampah dengan metode 3R maka kemungkinan dalam 4 tahun ke depan TPA Terjun tak dapat dioperasikan. Lantaran, telah menjadi gunungan sampah.

“Pengelolaan sampah ini bisa kita lakukan dengan menggandeng pihak lain. Selain itu, makanya TPA Namo Bintang juga akan dioperasikan kembali untuk mendukung TPA Terjun, dengan tetap melakukan pengelolaan lebih dahulu sebelum di buang ke tempat tersebut. Jika pengelolaan kedua TPA ini berjalan seperti yang direncanakan, diyakini insya Allah masalah sampah dapat kita atasi,” pungkasnya.(*)

Konten Terkait

Warga Belawan Keluhkan Air PDAM Kotor

Ridwan Syamsuri

RSUP HAM Rawat Pasien Tanpa Keluarga Korban Penusukan

Editor prosumut.com

RSUP HAM Sosialisasikan Pelayanan Poli Kecantikan IRJ

Editor prosumut.com

Perluas Akses Perlidungan, Kantor Pemasaran Baru AXA Financial Indonesia Hadir di Medan

Editor prosumut.com

Penuhi Standar Pelayanan Publik, Ombudsman Dampingi Pemda se-Sumut

Editor prosumut.com

Kinerja BPJS Kesehatan 2020 Diganjar WTM

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara