PROSUMUT – Terkait penolakan sejumlah warga di kawasan pergudangan Komplek Medan Mas Karimun (MMK) soal kenaikan Iuran Pengelolaan Lingkungan (IPL) sebesar Rp5.000, pihak pengelola seolah buang badan.
Kepada awak media, perwakilan pengelola yang disebut-sebut bernama Achung mengaku bahwa pihaknya hanya bertugas melaksanakan kebijakan di lapangan.
“Kalau tidak bayar (IPL), ya diputus. Soal masalah IPL, tanya ke pusat Jakarta saja. Kita sini hanya pelaksana tanah saja,” katanya, Jumat 30 Januari 2026.
Menurut dia, alasan kenaikan IPL adalah untuk mendukung biaya kebersihan dan perbaikan fasilitas. “Kenaikannya untuk perbaikan, kebersihan, jalan,” akunya.
Mengenai adanya biaya parkir kendaraan yang masuk ke kawasan pergudangan, pengelola menyebut biaya itu diperlukan untuk menutup biaya perbaikan jalan yang rusak akibat dilalui kendaraan besar.
“Itu kan pergudangan, kalau masuk harus bayar, mobil berat, truk. (Biaya) itu untuk perbaikan jalan,” sebutnya.
Sebelumnya, puluhan warga pergudangan Komplek MMK, KIM II Jalan Pulau Karimun menyampaikan protes keras atas kebijakan pengelola yang menaikkan secara sepihak sejak Mei 2025.
Kenaikan hingga Rp5.000 per meter persegi dinilai memberatkan dan tidak sebanding dengan kondisi infrastruktur yang rusak serta pelayanan yang buruk. Apalagi, kenaikan retribusi ini tidak pernah disosialisasikan sebelumnya.
Salah seorang warga pergudangan, yang tidak mau disebutkan namanya menjelaskan, jalan dan fasilitas umum di kawasan pergudangan tidak pernah diperbaiki.
“IPL sebelumnya Rp3.000 per luas bangunan, tapi kini naik menjadi Rp5.000 per luas tanah. Beban pembayaran meningkat hampir dua kali lipat,” ujarnya kepada awak media, Kamis 29 Januari 2026.
Warga yang menolak membayar IPL, diputus akses air bersih. Sebab, biaya IPL digabung dengan pembayaran air dan keamanan.
“Sebelum naik menjadi Rp5.000 meter persegi, IPL kita sebelumnya naik ke Rp3.000.
Sebenarnya kita mau protes, tapi ya sudah lah. Namun ketika naik menjadi Rp5.000, ini jelas kita protes. Kalau tidak protes, bakalan naik lagi,” cetusnya.
Warga lainnya menuturkan, akibat akses air bersih diputus karena menolak IPL, maka dengan terpaksa menampung air hujan untuk ketersediaan air bersih.
“Kita mau bawa air dari luar itu tidak dikasih masuk. Sejak pemberlakuan kenaikan IPL, mereka langsung membuat portal di komplek.
Kita yang punya tempat saja masuk harus bayar, apalagi mobil nginap. Padahal kita masukkan ke dalam gudang kita sendiri. Kena cas Rp100.000 per malam,” kesalnya.
Menurut mereka, kondisi ini sudah pernah mereka laporkan kepada pengelola dan pihak KIM, namun tak ada jalan keluar.
“Kita sudah melayangkan surat keberatan dan somasi, namun tidak mendapat respon. Bahkan kita juga sudah melakukan aksi protes unjuk rasa, tapi tak ada tanggapan juga,” terangnya.
Ironisnya, beberapa bulan setelah dilakukan somasi, pengelola langsung mengganti nama perusahaan mereka.
“Kita berharap PT KIM mengambil alih pengelolaan kawasan dan mengganti pihak swasta yang dianggap tidak profesional. Kita juga menuntut agar biaya IPL disesuaikan dengan standar kawasan lain serta diiringi dengan perbaikan infrastruktur,” tandasnya.
Di sisi lain, warga mengungkapkan, pihak pengelola diduga mempersulit pengambilan surat rekomendasi untuk penyambungan sertifikat HGB yang harus diajukan ke pihak KIM.
Dalam hal ini, diperintahkan langsung oleh pihak KIM wajib untuk meminta rekomendasi dari pihak pengelola komplek pergudangan MMK.
“IPL wajib dibayarkan oleh pemilik gudang. Apabila tidak dilunasi, maka PT KIM tidak akan memproses surat-surat yang dibutuhkan, termasuk surat rekomendasi untuk perpanjangan HGB serta surat-surat administratif lainnya,” ujarnya. (*)
Editor: M Idris

