PROSUMUT — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menilai stabilitas sektor jasa keuangan di Sumatera Utara (Sumut) tetap terjaga hingga Desember 2025 dan terus berkontribusi dalam mendorong pertumbuhan ekonomi daerah, meski di tengah dinamika global dan domestik.
OJK mencatat, secara global perekonomian dunia menunjukkan tren moderasi dengan aktivitas manufaktur global masih berada di zona ekspansi.
Namun, pertumbuhan ekonomi dunia diperkirakan melandai dibandingkan periode pra pandemi.
Amerika Serikat mencatat pertumbuhan ekonomi sebesar 4,3 persen pada kuartal terakhir, sementara perlambatan ekonomi masih berlanjut di Tiongkok, ditandai dengan melemahnya konsumsi rumah tangga dan tekanan di sektor properti.
“Kondisi tersebut mendorong sejumlah bank sentral dunia menempuh kebijakan akomodatif.
The Federal Reserve dan Bank of England memangkas suku bunga acuan masing-masing sebesar 25 basis poin, sedangkan Bank of Japan menaikkan suku bunga ke level tertinggi dalam tiga dekade terakhir.
Di awal 2026, pelaku pasar juga mencermati perkembangan geopolitik global, termasuk di Venezuela,” kata Kepala OJK Provinsi Sumatera Utara, Khoirul Muttaqien dalam siaran persnya, Selasa 13 Januari 2026.
Di dalam negeri, inflasi inti pada Desember 2025 tercatat meningkat, namun sektor manufaktur masih ekspansif dan kinerja eksternal tetap terjaga dengan surplus neraca perdagangan.
Perekonomian Sumatera Utara sepanjang 2025 bergerak relatif stabil. Badan Pusat Statistik mencatat ekonomi Sumut tumbuh 4,55 persen (year on year/YoY) pada Triwulan III-2025.
Pertumbuhan ini ditopang sektor pertanian, kehutanan, dan perikanan, serta kontribusi perdagangan besar dan eceran serta real estate.
Dari sisi pengeluaran, ekspor barang dan jasa tetap menjadi motor pertumbuhan, terutama dari komoditas lemak dan minyak hewan/nabati serta produk kimia.
Namun, dari sisi harga, tekanan inflasi meningkat pada akhir 2025. Inflasi tahunan Sumatera Utara naik dari 3,96 persen pada November menjadi 4,66 persen pada Desember 2025.
Kenaikan ini dipicu gangguan pasokan pangan akibat cuaca ekstrem dan bencana hidrometeorologi yang memengaruhi distribusi komoditas strategis, terutama cabai rawit dan bawang merah.
Di pasar modal, aktivitas investasi di Sumatera Utara terus menunjukkan pertumbuhan.
Hingga Oktober 2025, jumlah investor mencapai 806,5 ribu atau tumbuh 32,52 persen (YoY).
Reksadana menjadi instrumen paling diminati, disusul saham dan Surat Berharga Negara.
Nilai transaksi saham juga melonjak hampir tiga kali lipat, dengan penjualan mencapai Rp16,5 triliun dan pembelian Rp16,8 triliun.
“Kinerja perbankan Sumatera Utara juga tetap terjaga. Pada November 2025, Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 3,40 persen (YoY) menjadi Rp338,4 triliun, sementara penyaluran kredit naik 7,38 persen (YoY) menjadi Rp313,1 triliun.
Rasio kredit bermasalah (NPL) tercatat rendah di level 1,91 persen. Di sisi lain, sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) mencatat pertumbuhan aset 8,92 persen (YoY) meski NPL masih relatif tinggi,” terangnya.
Di sektor perasuransian, kinerja menunjukkan penyesuaian. Premi asuransi jiwa per November 2025 tercatat Rp9,40 triliun atau terkontraksi 0,98 persen (YoY), sementara klaim turun 10,01 persen.
Asuransi umum mencatat penurunan premi sebesar 12,09 persen (YoY). Sebaliknya, investasi dana pensiun meningkat 7,65 persen (YoY) menjadi Rp1,3 triliun.
Sektor lembaga pembiayaan secara umum tetap solid. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tercatat Rp23,3 triliun, industri pergadaian swasta tumbuh signifikan hingga 51,87 persen (YoY), sementara pembiayaan pinjaman daring meningkat 39,21 persen (YoY) dengan tingkat wanprestasi yang terjaga.
Sepanjang 2025, OJK Sumut juga menindaklanjuti 2.195 pengaduan konsumen serta menyelenggarakan 1.288 kegiatan literasi dan inklusi keuangan.
Selain itu, OJK turut mendorong program pemberdayaan ekonomi melalui penyaluran kredit kepada petani jagung di Kabupaten Langkat.
“Ke depan, OJK menetapkan kebijakan perlakuan khusus bagi debitur terdampak bencana banjir dan longsor di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat.
Kebijakan ini bertujuan menjaga stabilitas sistem keuangan serta mendukung percepatan pemulihan ekonomi daerah, dan berlaku hingga tiga tahun sejak 10 Desember 2025,” pungkasnya. (*)
Reporter: Nastasia
Editor: M Idris
previous post

