Prosumut
Politik

Paksa Anak Bekerja, Orangtua Bisa Dipidana

PROSUMUT – Para orangtua diminta jangan memaksakan anaknya untuk bekerja atau berjualan. Apabila itu terjadi, maka bisa dipidana atau diproses hukum.

Anggota DPRD Medan Irsal Fikri mengatakan, yang dimaksud perdagangan orang atau trafficking bukan sebatas menjual atau mempekerjakan orang saja. Akan tetapi, mengeksploitasi anak-anak juga termasuk.

“Orangtua yang memaksa anaknya di bawah usia 18 tahun untuk bekerja atau berjualan demi membantu memenuhi kebutuhan keluarga, sudah termasuk kategori perdagangan orang. Makanya, orangtua jangan menyuruh anaknya melakukan hal itu karena sudah termasuk eksploitasi anak,” kata Irsal saat melakukan sosialisasi Perda Kota Medan Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencegahan dan Penanggulangan Korban Perdagangan Orang kepada ratusan warga di Jalan Warna/Brigjen Katamso, Medan Maimun, Jumat 22 Maret 2019.

Dijelaskan Irsal, orangtua yang memaksa anak-anaknya mencari uang berarti sudah mengambil keuntungan dari hasil menjual tenaga kerja anak itu sendiri. Sebab seyogyanya anak-anak, haknya menikmati masa kecil dengan bermain dan belajar. Sedangkan mencari nafkah atau uang adalah tugas dari orangtua.

“Anak-anak itu merupakan tanggung jawab orangtuanya, jangan dipaksa mereka mencari nafkah dengan bekerja atau berjualan. Orangtualah yang harus bertanggung jawab untuk memenuhi segala kebutuhan si anak. Bukan sebaliknya, dan pemahaman seperti ini yang benar-benar harus dipahami orangtua,” tegasnya.

Menurut anggota dewan dari Komisi B DPRD Medan ini, keluarga adalah benteng terkuat dari segala bentuk kerusakan moral yang ada di lingkungan sekitar. Kepedulian satu sama lain di dalam sebuah keluarga, mampu mencegah anggota keluarga menjadi korban perdagangan orang.

“Medan salah satu pintu masuk perdagangan orang dari berbagai daerah. Seperti Kota Tanjung Balai dan Provinsi Aceh, dianggap sebagai wilayah paling banyak menyuplai tenaga kerja informal untuk dikirim ke luar negeri. Bukan cuma itu, sejumlah kabupaten/kota di Sumut tak lepas dari target para agen perdagangan orang. Makanya, DPRD dan Pemko Medan saling bekerja sama untuk merancang dan membuat Perda Nomor 3 Tahun 2017 ini, dengan tujuan melindungi masyarakatnya dari praktik perdagangan orang,” paparnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, perempuan cenderung menjadi korban perdagangan orang. Alasannya, karena perempuan mudah dibujuk dengan iming-iming pendapatan besar yang bisa merubah kehidupan keluarganya.

“Kondisi ekonomi kita memang sekarang sedang sulit. Banyak masyarakat yang gelap mata karena desakan ekonomi, apalagi sulit mencari pekerjaan. Makanya, demi memenuhi kebutuhan hidup rela menjadi tenaga kerja hingga keluar negeri. Atau, bahkan nekat menghalalkan segala cara seperti memperdagangkan orang. Ingat, apabila terbukti maka tidak tanggung-tanggung, hukumannya di atas 3 tahun penjara,” bebernya.

Dia menghimbau, kalau ada ajakan dan bujukan dari orang-orang yang katanya mampu mempekerjakan anak atau keluarga keluar negeri, tolong dilihat Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI). Dikroscek terlebih dahulu perusahaannya apakah jelas atau tidak? Jangan sampai menjadi korban perdagangan orang.

“Kalau kejadiannya di Medan mungkin masih bisa dicari, tapi kalau sempat sudah dikirim keluar negeri bagaimana? Sudah banyak PJTKI yang bodong dan bahkan izin perusahaannya sudah habis masa berlaku. Adakah jaminan hidup dan pekerjaan yang layak di luar negeri,” tukasnya.

Irsal menambahkan, Perda Nomor 3/2017 ini dibuat semata-mata bertujuan untuk mencegah sejak dini. Oleh karenanya, sosialisasi perda ini menjadi penting dari sebuah benteng orangtua terhadap anak-anaknya agar tidak mudah percaya terhadap orang-orang yang memberikan iming-iming pekerjaan dengan gaji besar atau bekerja di luar negeri.

“Trafficking bisa dicegah apabila orang tua sangat mengetahui kondisi aktivitas anaknya. Kita enggak tahu anak zaman milineal, tahu-tahu tidak pulang tiga hari ternyata sudah dijual orang untuk dipekerjakan,” imbuhnya.

Konten Terkait

Jokowi Buka Pintu untuk Partai Gabung Koalisinya

Editor prosumut.com

KPU Medan Resmi Tetapkan 3 Paslon Pilkada 2024

Editor prosumut.com

Puskaptis: Selisihnya Tipis, Jokowi-Ma’ruf Masih Terkejar

Val Vasco Venedict

440, Jumlah Petugas Pemilu yang Meninggal Sampai Hari Ini

Editor prosumut.com

DPRD Sepakat Makzulkan Wali Kota Siantar

Ridwan Syamsuri

Menanti 17 April 2019, Pemilu Satu Hari Terbesar di Dunia

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara