PROSUMUT – Selama dua tahun menunggu kepastian, akhirnya 732 pedagang Pasar Tradisional Kampung Lalang bisa bernapas lega.
Kini mereka bisa menempati kios atau lapak di pasar yang telah selesai direvitalisasi.
Direktur Utama PD Pasar Medan, Rusdi Sinuraya mengatakan, pedagang sudah bisa menempati kios atau lapak setelah dilakukan pengundian atau cabut nomor.
Pengundian dilakukan secara transparan dan disaksikan pedagang serta dikawal aparat kepolisian.
“Hari ini kita lakukan pengundian nomor kiosnya. Bagi pedagang yang sudah mendapatkan nomor, sudah bisa mengisi kios atau lapaknya untuk berjualan,” kata Rusdi di sela-sela pengundian nomor kios yang berlangsung di lantai 1 Pasar Kampung Lalang, Jalan Klambir V, Medan, Jumat 22 Maret 2019.
Disebutkannya, pengundian kios dilakukan dua tahap karena mengingat jumlah pedagang yang cukup banyak.
Tahap pertama diundi sekitar 360 pedagang kering seperti kain, sepatu, tas, sendal dan sebagainya.
“Pengundian tahap kedua besok dilakukan, dan proses pengundian berlangsung secara jujur, adil, transparan dan akuntabel. Tidak ada yang perlu ditakuti dan dicurigai oleh pedagang. Semua dilakukan secara terbuka karena ada saksi dari Pemko Medan dan kepolisian,” ujar Rusdi.
Ia memastikan, pedagang yang menempati kios di bangunan baru tersebut tidak ada biaya sewa.
Hanya saja, dikenakan retribusi yang nantinya akan ditetapkan. “Gratis, tidak ada biaya sewa. Pedagang hanya membayar biaya retribusi,” tandasnya.
Untuk diketahui, proyek revitalisasi pasar tersebut dikerjakan oleh kontraktor PT Budi Mangun KSO dengan nilai anggaran Rp26 miliar lebih. Proyek pembangunan itu mulai dikerjakan tahun 2016 lalu. Akan tetapi, hingga berakhirnya tahun 2016, 2017 dan 2018, pembangunan pasar tersebut belum juga. Namun, Februari 2019 proyek tersebut akhirnya rampung.

