Prosumut
Ekonomi

Distribusi LPG 3 Kg Tepat Sasaran, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut Optimalkan Pendataan dan Sosialisasi

PROSUMUT – PT Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut terus melakukan pendataan dan sosialisasi terkait pengguna LPG 3 kg untuk mendukung transformasi subsidi LPG 3 kg.

Konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg (LPG bersubsidi) yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan dan petani.

“Sejatinya LPG 3 Kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran. Hal ini sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007, Nomor 38 Tahun 2019, Nomor 70 dan 71 Tahun 2021,” ujar Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagut, Susanto August Satria, Sabtu (1/2).

Ia menjelaskan konsumen yang berhak menggunakan LPG 3 kg yaitu rumah tangga yang merupakan keluarga dengan tingkat ekonomi rendah dan telah terdaftar dalam sistem subsidi pemerintah.

Untuk usaha mikro ini adalah pelaku usaha berskala kecil misalnya pedagang kaki lima, warung makan kecil, UMK dengan kebutuhan LPG terbatas.

Sedangkan nelayan sasaran merupakan nelayan dengan kapal berukuran maksimal 5 Gross Tonnage (GT) yang menggunakan LPG untuk kebutuhan operasional.

Sementara petani sasaran merupakan petani dengan luas lahan maksimal 2 hektare yang menggunakan LPG untuk pengeringan hasil pertanian dan kebutuhan lainnya.

Selain itu, penyaluran LPG 3 kg juga diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.

“Sesuai Kepmen tersebut, konsumen pengguna LPG 3 kg harus terdata. Hal ini dilakukan agar pelaksanaan pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran,” kata Satria dalam keterangan tertulisnya, Minggu 2 Februari 2025.

Kemudian, berdasarkan surat edaran Direktur Jenderal Migas No. B-2461/MG.05/DJM/2022, dilarang menggunakan tabung LPG 3 kg bagi usaha restoran, hotel, usaha binatu, usaha batik, usaha peternakan, usaha tani tembakau dan usaha jasa las.

“Bagi masyarakat mampu dan usaha restoran, hotel serta usaha-usaha lainnya harap menggunakan LPG non subsidi agar subsidi LPG dapat tepat sasaran,” jelasnya.

Tak hanya memastikan ketersediaan LPG 3 lg, Pertamina Patra Niaga juga menjamin ketersediaan LPG non subsidi yaitu Bright Gas tersedia di lapangan baik di pangkalan maupun outlet yang tentunya mudah diakses masyarakat. (*)

Reporter: Nastasia

Editor: M Idris

Konten Terkait

LPS Hadirkan Kantor Perwakilan di Medan, Optimalkan Pelayanan Kepada Masyarakat

Editor prosumut.com

Terbukti Curang, LPS Bekukan 97 BPR Sejak 2015

valdesz

Ekonomi Indonesia Hadapi Tantangan Terburuk

admin2@prosumut

Wings Care Hadirkan Ekonomi Pencuci Piring Varian Nanas & Jeruk Nipis, Solusi Atasi Lemak dan Bau Tak Sedap

Editor prosumut.com

Pemkab Langkat Fasilitasi UMKM di Rest AreaTol Binjai-Langsa

Editor prosumut.com

Ramaikan Pasar Fintech, BUMN Bikin “LinkAja”

Val Vasco Venedict
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara