PROSUMUT – Motif pembantaian tiga bocah di Jalan Mesjid Gang Dahlia 7, Desa Bandar Khalipah, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, pada Senin 9 Desember 2024 karena pelaku RS (40) sakit hati diolok-olok atau diejek.
Akibat pembantaian itu, dua anak balita (bawah lima tahun), DS (2) dan OS (3) tewas dengan kondisi luka tikam di perut dan dada. Sedangkan NOS (6) kritis.
“Motif diduga pelaku RS sakit hati karena sering diolok-olok oleh anak korban,” kata Wakapolrestabes Medan AKBP Anhar Arlia Rangkuti dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa 10 Desember 2024.
Anhar menjelaskan, peristiwa pembantaian tiga bocah itu terjadi pada Senin siang sekira pukul 11.00 WIB.
Sebelum kejadian, sekira pukul 09.30 WIB tersangka sedang duduk-duduk di depan rumahnya.
“Selanjutnya, ketiga korban dari dalam rumahnya berteriak mengejek tersangka dengan mengatakan kudis-kudis, orang gila,” terangnya.
Ejekan itu berulang kali diucapkan ketiga korban, sehingga tersangka emosi lalu masuk ke dalam rumahnya mengambil pisau yang ada di
dapur.
Setelah itu, tersangka mendatangi korban DS yang berada tepat di teras rumah dan langsung menusuk dan membelah perut korban.
Usai menghabisi DS, tersangka kemudian menusuk dan membelah perut korban OS.
Tak berhenti sampai di situ, tersangka yang masih emosi dan belum puas, lalu mengejar korban NOS di dalam rumahnya dan menyeretnya hingga menusuk perut dan membelahnya.
“Setelah melihat ketiga korban tergeletak, tersangka lalu pergi kembali ke rumahnya mengambil sepeda.
Sembari menaiki sepeda dan membawa pisau tersebut, tersangka pergi,” beber Anhar.
Di pertengahan jalan, tersangka membuang pisaunya.
“Sekira pukul 17.00 WIB, tersangka mendatangai Poslantas Aksara dan mengatakan kepada petugas Satlantas bahwa dirinya telah membunuh anak-anak,” tambah Anhar.
Petugas Poslantas Aksara menghubungi personel Unit Reskrim Polsek Medan Tembung.
Tak lama kemudian, personel tersebut datang dan membawa tersangka untuk mencari di mana barang bukti pisau dibuang.
Setelah barang bukti pisau dapat ditemukan dan disita, tersangka berikut barang buktinya diserahkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Satreskrim Polrestabes Medan.
“Terhadap tersangka hingga saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris