Prosumut
Umum

Perjuangkan Hak, Pegawai PT SPMN Malah di PHK Direktur

PROSUMUT – Dugaan upaya pemberangusan serikat pekerja kembali muncul di PT Sri Pamela Medika Nusantara (SPMN) Tebingtinggi. Usai menerima surat peringatan ketiga (SP 3) dari pimpinan perusahaan, seorang karyawan justru diberhentikan atasan saat melakukan upaya mempejuangkan haknya melalui organisasi Serikat Pekerja PT SPMN beberapa waktu lalu.

Berdasarkan penuturan Rio Affandi Siregar selaku Ketua Serikat Pekerja (SP) PT SPMN, dirinya mendapat SP 3 sekaligus sanksi mutasi dan penurunan jabatan, tanpa melalui SP 1 dan SP 2 pada 19 November 2021 lalu, atau sehari setelah pemberitahuan keberadaan serikat pekerja disampaikan ke pihak perusahaan yang dipimpin Direktur PT SPMN. Karena itu dirinya mempertanyakan keputusan dimaksud kepada atasannya.

“Pertama, saya sudah memprotes keputusan tersebut melalui jalur serikat pekerja, sesuai Undang-undang yang berlaku di Negara ini. Namun upaya musyawarah yang berlangsung 24 November 2021, justru berlangsung seperti antara atasan dan bawahan, bukan antara perusahaan dan serikat pekerja. Karena itu, saya terus melakukan upaya penyelesaian hubungan industrial, karena menurut hemat kami, keputusan perusahaan itu bertentangan dengan Undang-undang,” jelas Rio.

Adapun poin yang disampaikan Rio, diantaranya pemberian SP 3 yang sejatinya harus melalui SP 1 dan SP 2, tidak ia terima selaku pekerja, jika memang ada kinerja atau kesalahan yang harus dievaluasi oleh pimpinan perusahaan. Kemudian, terkait tanggal surat (SP 3), justru ia terima sehari setelah pemberitahuan keberadaan serikat pekerja (SP PT SPMN), 18 November 2021 disampaikan kepara perusahaan. Ditambah lagi surat peringatan dimaksud, tertera bertanggal 8 November 2021, yang notabene bisa ia terima selambatnya 9 November 2021, mengigat posisinya setiap hari bekerja di kantor PT SPMN, anak perusahaan BUMN tersebut.

“Surat keputusan terkait sanksi mutasi dan demosi kepada saya memang tertulis tanggal 8 November 2021. Tetapi saya terima tanggal 19 November 2021, sehari setelah kami sampaikan pemberitahuan keberadaan serikat pekerja di PT SPMN. Makan kami secara organisasi merasa seperti ada kejanggalan di dalamnya,” ujar Rio kepada wartawan, Kamis 10 Desember 2021.

Untuk memperjuangkan haknya lanjut Rio, serikat pekerja melakukan upaya penyelesaian hubungan industrial, termasuk mengajukan permohonan ke pemerintah (Dinas Tenaga Kerja) setempat pada 25 November 2021. Disamping itu, dirinya juga mendapatkan surat pemanggilan sebanyak dua kali dari Kepala RS Sri Torgamba Labusel, tempatnya dimutasi sekaligus diturunkan jabatannya oleh Direktur PT SPMN.

“Atas pemanggilan itu, juga sudah disampaikan secara tertulis kepada Kepala RS Sri Torgamba, bahwa saat ini tengah dilakukan upaya penyelesaian hubungan industrial dan juga ada permintaan hak cuti saya kepada perusahaan, untuk bisa memperjuangkan apa yang harusnya memang menjadi hak pekerja,” tegas Rio.

Sayangnya kata Rio, justru proses tersebut seakan dinodai dengan sikap arogan oleh pimpinan perusahaan, dengan memecat dirinya melalui surat ditandatangani Direktur PT SPMN tanggal 6 Desemer 2021. Padahal ia melalui Serikat Pekerja PT SPMN telah mengajukan permohonan pertemuan Tripartit pada 25 November 2021 dan berdasarkan informasi, telah diterima dan ditindaklanjuti oleh pemerintah.

“Ya di sini kami menilai keputusan Direktur PT SPMN cacat hukum. Karena seharusnya perusahaan juga memberikan kesempatan bagi upaya penyelesaian hubungan industrial. Kedua, pemanggilan kepada saya untuk bekerja di RS Sri Torgamba sebagai karyawan yang ditempatkan disana, saya juga sudah jawab secara tertulis, bahwa saya sedang melakukan upaya bipartit hingga tripartit. Termasuk sudah meminta hak saya untuk cuti selama 6 hari,” sebutnya lagi.

Atas hal ini, Rio menilai apa yang dilakukan perusahaan, dalam hal ini Direktur PT SPMN, patut diduga kuat sebagai langkah memberangus keberadaan serikat pekerja. Untuk itu, dirinya akan terus menuntut haknya sebagai pekerja, yang telah diberikan sanksi hingga pemecatan oleh perusahaan, tanpa memberian ruang untuk memperjuangkan haknya.

Sedangkan berdasarkan surat dari direksi PT SPMN yang ditandatangani Direktur, dr Beni Satria, disebutkan bahwa pekerja yang mangkir selama lima hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah dan telah dipanggil pengusaha, dua kali secara patut dan tertulis, dapat diputus hubungan kerjanya karen dikualifikasikan mengundurkan diri Undang-undang 13/2003 Pasal 168 ayat 1.

Selanjutnya dalam surat bertanggal 6 Desember 2021 tersebut, tertulis peraturan perusahaan bahwa “Tidak masuk kerja 5 (lima) hari berturut-turut mangkir dan karyawan tersebut dianggap telah mengundurkan diri”. Dilanjutkan dengan pernyataan bahwa nama Rio Affandi Siregar tidak lagi tercatat sebagai karyawan PT SPMN.

Berdasarkan informasi, kini persoalan penyelesaian hubungan industrial, PT SPMN ditangani oleh Kuasa Hukum. Sedangkan Rio sendiri mengaku akan terus menempuh upaya untuk mendapatkan haknya kembali, yang menurutnya sejak awal telah terjadi dugaan kejanggalan atas sanksi yang ia terima. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : CNN Indonesia

Konten Terkait

Shohibul Anshor: Masalah Tanah Sangat Klasik, Beda dengan Bagi-bagi Sertifikat Lahan

Editor prosumut.com

Ini Keajaiban Apa Lagi? Ada Sapi Berkepala 2 Bermata 4

Ridwan Syamsuri

Gletser Everest Mencair, Jasad Pendaki Bermunculan

Val Vasco Venedict

Penarik Betor Buang 2 Bangkai Babi, Bayarannya Rp500 Ribu

Editor prosumut.com

Harkitnas 2024, Pj Gubsu Terus Dorong ASN Beri Pelayanan Terbaik

Editor prosumut.com

HPN 2023, Maple Grey Co Berbagi Gift Kepada Jurnalis Medan

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara