PROSUMUT – Penertiban lapak pedagang kaki lima (PK5) yang berlangsung Kamis 4 Maret 2021 ternyata menjadi sorotan publik setelah beberapa orang perempuan sempat melawan petugas dan pejabat pemerintah setempat di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Hariosari 1 Kecamatan Medan Amplas.
Namun langkah unsur Muspika Medan Amplas itu dinilai telah sesuai aturan dengan menertibkan PK5 yang berjualan menggunakan badan jalan dan trotoar.
Para pedagang yang tadinya diberitakan sempat mengamuk ke Lurah setempat akhirnya menyampaikan maaf dan mengakui kesalahannya karena berjualan di tempat yang dilarang.
Mereka pun siap dibina pihak Kecamatan Medan Amplas.
“Pada prinsipnya saya pedagang kaki lima ini siap untuk dibina oleh pihak kecamatan (Medan Amplas),” ujar pedagang ayam penyet, Suyanto, Jumat malam 5 Maret 2021.
Atas penertiban itu, dirinya berjanji akan berjualan dengan tertib. Untum batas waktu hingga Pukul 23.00 WIB, di masa pandemi Covid-19 saat ini.
Termasuk mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menyediakan fasilitas pencuci tangan serta mengingatkan pelanggan untuk menjaga jarak.
“Protokol kesehatan pasti kita lakukan. Ya berjualan juga di tempat yang layak sesuai aturan,” sebutnya.
Hal senada dikatakan Hawayanti, seorang pedagang gorengan.
Ia juga mengakui kesalahan karena lapak jualannya hingga ke atas trotoar, dengan menyambung atap seng.
Selain itu, beberapa PK5 yang lain juga turut mengakui kesalahan dan menyampaikan kesiapan mereka untuk diberikan pembinaan oleh pihak kelurahan dan kecamatan.
Menanggapi itu, Camat Medan Amplas Edi Mulia Matondang didampingi Lurah Harjosari 1 Sahara Harahap menyebutkan bahwa pembinaan akan dilakukan kepada pelaku UKM agar sadar ketertiban.
“Tentu kalau di pinggir jalan atau di atas trotoar, itu kan sudah melanggar aturan. Kalau berjualan di kios (di lahan warga), kan tidak kita tertibkan,” tambahnya.
Edi juga berharap para PK5 di Jalan Sisingamangaraja tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan, terutama kepada pembeli. (*)
Foto :