PROSUMUT – Pemerintah Provinsi Sumut kembali melakukan pembayaran terhadap hutang dana bagi hasil (DBH) kepada Pemerintah Kota (Pemko) Medan dengan nominal Rp100 Miliar.
Pembayaran hutang ini merupakan yang kedua kalinya di 2019. Sebelumnya pertengahan Januari lalu Pemprovsu sudah membayar cicilan pertama sebesar Rp394 Miliar.
“Sekitar 3 hari lalu Pemprovsu kembali membayar hutang DBH, cicilan kedua ini Rp100 miliar. Total yang sudah dibayarkan berarti Rp494 miliar,” jelas Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Irwan Ritonga, di Medan, Jumat 22 Februari 2019.
Dipaparkannya, hutang DBH Pemprovsu terdiri dari penyaluran kurang bayar 2017 berjumlah Rp165.126.159.437. Sedangkan kekurangan penyaluran 2018 sebesar Rp434.776.679.220.
“Total hutang 2017 dan 2018 sekitar Rp600 miliar. jumlah yang sudah dibayar Rp494 miliar. Jadi masih kurang sekitar Rp106 miliar lagi,” paparnya.
Lebih jauh diutarakannya, saat ini Pemprovsu mengaku tengah menghitung kekurangan sisa utang DBH 2018. Selain itu, menunggu audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut.
“Katanya begitu, masih dihitung lagi penerimaan DBH 2018 Pemko Medan untuk triwulan keempat dan menunggu audit BPK. Jadi, belum tahu kapan dibayar mereka,” ucapnya.
Penyaluran DBH di tahun berjalan 2019, diharapkannya tidak sampai tertunggak lagi sehingga muncul hutang di 2020. “Semoga penyalurannya tepat waktu,” imbuhnya.
Sebelumnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi mengatakan komitmennya tahun ini untuk melunasi hutang DBH ke seluruh kabupaten/kota. Maka dari itu, ia meminta maaf apabila belum banyak yang bisa dilakukannya tahun ini.
“Guru ngaji saya bilang hutang itu harus dibayar. Makanya tahun ini fokus bayar hutang. Ke depan tidak boleh lagi seperti ini,” janjinya.
Informasi yang berhasil dihimpun, total hutang DBH yang akan disalurkan Pemprovsu di Tahun Anggaran 2019 mencapai Rp3,2 triliun.