Prosumut
Kriminal

Empat Sindikat Curanmor Ditembak Polisi

PROSUMUT – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan dua penadahnya ditembak petugas Unit Reskrim Polsek Patumbak kakinya masing-masing.

Keempatnya diringkus dalam sepekan terakhir, di antaranya Kiki Ramadani (25) warga Jalan Bajak II, Kelurahan Harjosari II, Kecamatan Medan Amplas dan Syahrul Efendi Harahap alias Nedi (25) warga Jalan Marindal 3 depan Gang Tower, Desa Marindal II, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deliserdang.

Sementara, dua penadah yakni Pratama Dwi Permadi alias Dwi (36) warga Jalan Garu III, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas dan Oekie Benfika Adamy alias Coki (42), warga Jalan Sejati, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia.

Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza mengatakan, keempat tersangka terpaksa ditembak di bagian kakinya karena berusaha melawan saat akan ditangkap.

“Pengungkapan kasus ini merupakan tiga kasus yang terjadi di wilayah hukum (wilkum) Polsek Patumbak dan satu kasus di luar wilkum Patumbak. Keempat tersangka terpaksa kita berikan tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan,” kata Arfin, Senin 21 Desember 2020.

Dalam pengungkapan ini, petugas berhasil mengamankan dua unit sepeda motor masing-masing Yamaha Lexy BK 5117 AHY dan Honda Scoopy BK 3839 AFE. Kemudian kunci letter T, tali pinggang, baju, sandal dan uang tunai Rp300.000.

“Kita masih memburu empat pelaku lagi dalam kasus tersebut dan masuk daftar pencarian orang. Saat ini kita sedang melakukan pengejaran,” ujarnya.

Dijelaskan Arfin, tersangka Kiki Ramadani berperan sebagai eksekutor. Pelaku tersebut mencuri sepeda motor yang terparkir di Jalan Garu II, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas.

Setelah berhasil mencuri, kemudian menjual sepeda motor itu kepada Pratama Dwi Permadi seharga Rp3.000.000. Selanjtunya, Pratama kembali menjual sepeda motor itu seharga Rp4.800.000 kepada seorang pria berinisial SIJO yang masih diburon.

Sedangkan tersangka Syahrul Efendi Harahap mencuri sepeda motor yang terparkir di Alfamart Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Harjosari I, Kecamatan Medan Amplas bersama rekannya berinisial R yang juga diburon.

Setelah berhasil, mereka menjual sepeda motor tersebut kepada Pratama seharga Rp4 juta. Lalu tersangka Pratama kembali menjual sepeda motor itu kepada SIJO senilai Rp4,5 juta.

“Tersangka Syahrul juga diketahui melakukan pencurian sepeda motor yang terparkir di depan Toko Panglong di Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Amplas, bersama rekannya RH . Sepeda motor itu lalu dijualnya kepada Pratama senilai Rp3,8 juta. Kemudian tersangka Pratama kembali menjual sepeda motor tersebut kepada Coky seharga Rp5,3 juta,” jelas Arfin.

Dia menyebutkan, modus para tersangka dengan merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T saat korban lengah.

“Para tersangka curanmor kita jerat dengan Pasal 363 (1) KUHPidana tentang pencurian dan pemberatan. Sementara tersangka penadah kita sangkakan dengan Pasal 481 (1),” tandas Arfin. (*)

 

Reporter : Rayyan Tarigan
Editor        : Iqbal Hrp
Foto            : 

Konten Terkait

Korupsi Dana BOS, Mantan Kepsek Divonis 2 Tahun

Ridwan Syamsuri

Buang Sabu ke Jalan, Ardiansyah Disergap Petugas

admin2@prosumut

Pelaku Curanmor di Asam Kumbang dan Penadah Diringkus Polisi

Editor prosumut.com

Pelaku Penikam Supir Angkot Ditangkap di Rumah Ibu Angkat

Editor prosumut.com

Buronan Polisi Tewas Bersimbah Darah, Diduga Dibunuh

Editor prosumut.com

Peras Sopir Online, Oknum Polisi & Teman Wanitanya Dihukum 3,5 Tahun

Ridwan Syamsuri
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara