PROSUMUT – Sebanyak 12,4 juta pekerja di Indonesia telah menerima Bantuan Subsidi Upah yang disalurkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek). Mereka yang menerima BSU ini setelah dilakukan validasi secara berlapis, beberapa waktu lalu.
Direktur Utama BPJamsostek, Agus Susanto menjelaskan, penyerahan BSU dilakukan secara berkala. Tujuannya, untuk mempermudah proses rekonsiliasi, monitoring dan mempertimbangkan prinsip hati-hati dalam pelaksanaannya.
“Total data peserta yang lolos validasi dan sesuai dengan kriteria Permenaker diserahkan berjumlah total 12.418.588 data pekerja,” katanya dalam keterangan tertulis yang diterima Prosumut.com, Rabu 7 Oktober 2020.
Ia mengingatkan, setiap data nomor rekening yang diserahkan telah melakukan tahapan validasi berlapis agar penerima BSU tepat sasaran. Tahapan berlapis dimaksud adalah proses validasi perbankan yaitu keaktifan nomor rekening pekerja.
Kemudian validasi kesesuaian data dengan kriteria dari Kementerian Ketenagakerjaan yang kemudian dilanjutkan dengan proses validasi ketunggalan data di BPJamsostek.
BPJamsostek sudah menyerahkan data sejak akhir Agustus 2020 lalu kepada Kemenaker sebanyak 2,5 juta data nomor rekening pekerja yang disampaikan secara simbolis oleh Presiden Joko Widodo di Istana Negara.
Gelombang II BPJamsostek menyerahkan 3 juta data peserta pada awal September 2020. Gelombang III diberikan pada sepekan setelahnya dengan jumlah 3,5 juta data pekerja.
Sepekan selanjutnya, masuk gelombang IV dengan jumlah 2,8 juta data yang diserahkan BP Jamsostek kepada Kemenaker.
Terakhir gelombang V, diserahkan kepada Kemenaker 29 September 2020 dan sehari berselang kembali diserahkan data nomor rekening peserta gelombang V susulan pada 30 September 2020.
“Penyerahan data gelombang V ini merupakan hasil tindak lanjut dari data pekerja yang tidak lolos validasi perbankan untuk kemudian datanya diperbaharui dan disampaikan kembali kepada BP Jamsostek,” ujarnya.
Ini merupakan komitmen bersama antara Kemenaker dengan BPJamsostek untuk secara bertahap menyerahkan data nomor rekening pekerja yang terbagi dalam 5 gelombang.
Ia melanjutkan, pihaknya telah menyampaikan data sebanyak 11,8 juta pekerja peserta BPJamsostek yang terbagi dalam 4 gelombang.
“Pada gelombang V ini, kami serahkan sisa data peserta yang telah tervalidasi sebanyak 578.230 dan ditambah data susulan sebanyak 40.358 data nomor rekening peserta,” katanya.
Berbagai upaya dilakukan BP Jamsostek dalam merangkul perusahaan dan para pekerja dalam melakukan pemutahiran data.
Seperti melakukan sosialisasi ataupun pendekatan langsung ke pihak manajemen, hingga pemberitahuan secara personal melalui layanan SMS (Short Message Service/Pesan Singkat) langsung ke telepon seluler peserta.
Menurutnya, pendekatan personal melalui SMS yang berisi tautan unik cukup efektif. Dengan mengajak peserta langsung melakukan pengisian data.
Namun, peserta yang mendapatkan SMS ini hanya bagi peserta yang non aktif terhitung periode Juni 2020 dan setelahnya. Hingga gelombang V penyerahan BSU, BPJamsostek berhasil mengumpulkan 14,8 juta data nomor rekening pekerja. Setelah dilakukan validasi berlapis menjadi 12,4 juta data pekerja.
Terdapat 1,8 juta data yang dinyatakan tidak sesuai dengan kriteria yang diatur dalam Permenaker Nomor 14 tahun 2020. Selain itu juga terdapat sekitar 600 ribu data yang tidak berhasil dikonfirmasi ulang.
Menurutnya, kondisi ini dikarenakan berbagai faktor. Seperti kondisi geografis Indonesia. Di mana perusahaan peserta berada di daerah terpencil sehingga mempersulit koordinasi dalam mengumpulkan data.
Selain koordinasi, kepemilikan rekening bank bagi pekerja di daerah terpencil juga menjadi salah satu faktor yang mempengaruhi, terlebih penerimaan gaji disinyalir masih dibagikan secara manual. Juga ada terindikasi bahwa permasalahan klasik terkait pelaporan data upah oleh perusahaan juga masih terjadi.
Ini memaksa BPJamsostek harus ekstra selektif dalam melakukan validasi terkait kesesuaian data dengan kriteria Kemenaker.
Berdasarkan data Kementerian Ketenagakerjaan, hingga hari ini bantuan subsidi gaji/upah Tahap I telah tersalurkan kepada 2.484.429 penerima atau setara 99,38 persen. Tahap II telah tersalurkan kepada 2.981.533 penerima atau setara 99,38 persen.
Tahap III tersalurkan kepada 3.476.122 penerima atau setara 99,32 persen dan tahap IV telah tersalurkan kepada 1.836.177. Sementara untuk tahap V, sedang dalam proses untuk penyaluran dana hingga ditransfer ke rekening pekerja.
Salah satu kriteria yang diterbitkan Kemenaker untuk penerima BSU adalah upah pekerja di bawah Rp5 juta. “Sementara masih sering kita dapati kasus pelaporan data upah yang disalahgunakan dan cenderung merugikan pekerja karena lebih rendah daripada yang sebenarnya,” bebernya.
Ini menjadi tugas besar BPJamsostek bersama seluruh pekerja dan stakeholders karena upah yang dilaporkan menjadi acuan perhitungan manfaat yang akan diterima nantinya.
“Program BSU dari pemerintah ini selain mampu meringankan beban ekonomi masyarakat pekerja, juga membuka mata masyarakat tentang pentingnya Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Semoga momentum ini terus terjaga sehingga seluruh pekerja Indonesia terlindungi oleh program jaminan sosial ketenagakerjaan dari BP Jamsostek,” katanya.
Sementara itu, Kepala Cabang BPJamsostek Binjai, T Haris Sabri Sinar berharap, para pekerja yang nantinya menerima subsidi gaji tersebut dapat memanfaatkannya dengab baik.
“Saat ini BP Jamsostek telah memberikan data rekening pekerja sebanyak 5 gelombang. Semoga dana yang diterima oleh para pekerja nanti, dapat bermanfaat dan dimanfaatkan sebaik mungkin,” ujarnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :