PROSUMUT – Polda Sumut mengakui ada kesalahan personel Polsek Percut Sei Tuan saat menangani kasus pembunuhan Dodi Sumanto (41), hingga berujung dugaan penganiayaan terhadap salah seorang saksi kasus tersebut, Sarpan (57).
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Tatan Dirsan Atmadja mengatakan, setelah menerima laporan adanya pembunuhan di Jalan Sidomulyo Desa Sei Rotan Kecamatan Percut Sei Tuan, personel Polsek Percut langsung turun ke lokasi. Setibanya di lokasi, diamankan 4 saksi.
“4 orang (saksi) yang diamankan dari lokasi yaitu tersangka bersama adik dan salah satu orang tuanya serta Sarpan,” beber Tata kepada wartawan, Selasa 14 Juli 2020.
Keempat saksi tersebut kemudian dimintai keterangannya oleh penyidik. Namun, keterangan para saksi berbelit-belit.
“Pada saat pemeriksaan, polisi melihat ada bercak darah di baju Sarpan. Akan tetapi, keterangannya berbeli-belit,” sebut Tatan.
Lantaran berbelit-belit, polisi mengambil keterangan dari saksi lain. “Pada saat kita mengkroscek kembali saksi lain, bisa disesuaikan keterangan dari keseluruhan bahwa pelaku pembununan itu AZ,” aku Tatan.
Ia menilai, pihak Polsek Percut Sei Tuan tidak profesional dalam menangani kasus tersebut. “Kita mengakui kalau kita tidak profesional dalam kasus tersebut,” pungkasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :