PROSUMUT – Melawan saat ditangkap, 2 tersangka pengedar sabu ditembak kakinya, oleh Satresnrkoba Polres Sergai. Keduanya adalah Suherman (36) alias Herman dan Aswan (40) alias Ucok, Rabu 11 Maret 2020.
Keduanya ditangkap di lokasi berbeda. Pertama polisi berhasil mengamankan Suherman (36) di Perkebunan Lonsum Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah.
Hasilnya, dari tangan warga dusun III Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah itu, polisi mengamankan barang bukti 1 bungkus rokok Lucky Strike berisikan 2 plastik klip transparan ukuran kecil, dan 1 kotak merk Bina Part warna bening berisikan 5 plastik klip transfaran ukuran sedang.
Kemudian 4 lembar plastik klip transparan ukuran kecil masing – masing berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 6,51 gram dan 1 unit Hp merk Nokia warna hitam serta uang tunai Rp.200 ribu.
Usai meringkus Herman, kemudian polisi melakukan pengembangan dari mana asal sabu tersebut, lalu Herman nyanyi bahwa sabu itu diperoleh dari Aswan alias Ucok Rodi (40) warga Kampung Baru Desa Nagur Kecamatan Tanjung Beringin.
Berbekal informasi itu, polisi langsung melakukan penyelidikan terhadap tersangka yang saat itu berada dikamar Hotel Grand Sultan Jl Medan-Tebing Tinggi Dusun VI Desa Sei Rampah Kiri Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai.
Disini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya 1 lembar klip plastik transparan berukuran besar yang diduga berisikan butiran kristal diduga sabu dengan berat brutto 10,30 gram. Sabu itu ditemukan dibawah kasur, 1 unit HP merk Samsung warna Putih dan Uang tunai Rp.100.000.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, keduanya ditangkap dilokasi berbeda, saat dilakukan pengembangan terhadap Aswan (40) alias Ucok Rodi kedaerah Batu Bara, ditengah perjalanan mencoba melawan petugas dengan merebut pistol petugas.
Atas kesigapan petugas, tersangka terpaksa diberikan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangkam kata Kapolres Robin.
Menurut mantan Kapolres Batu Bara ini, pengakuan Herman bahwa pasokan sabu itu bukan dari tersangka Ucok Rodi saja melain dari bandar berinisial P warga Batu Bara.
Namun, saat dilakukan pengembangan untuk memancing P, tersangka Herman mencoba menyerang petugas, sehingga petugas memberikan tindakan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka, kemudian tersangka dilarikan ke RSUD Sultan Sulaiman untuk mendapat perawatan medis, ucap Kapolres.
Dari pengakuan tersangka Herrman, bahwa bisnis sabu itu sudah 1 tahun dilakoninya.
“Sabu itu diperoleh dari inisal IM warga Tebing Tinggi dengan membeli 10 gram sabu paling sedikitnya, kedua telah diamankan di Satresnarkoba Polres Sergai,” kata AKBP Robin.
Tersangka dijerat dengan pasal 114 ayat(2) Sub 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 Tahun atau pidana penjara seumur hidup. (*)