PROSUMUT – Setelah proses panjang diwarnai dinamika politik terkait kuorum paripurna, Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) 2019 dan APBD 2020 disetujui bersama antara DPRD dan Pemprov Sumut, Senin malam, 9 September 2019.
Penandatanganan pengesahan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman dan Gubernur Sumut Edy Rahmayadi. Disaksikan pimpinan Dewan lainnya minus Ruben Tarigan dari PDIP serta puluhan anggota dewan yang hadir dan Sekdaprov Sumut Hj sabrina.
Setelah kedua Ranperda disetujui, Edy Rahmayadi pun menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sumut yang telah menjalankan proses penuh dinamika di gedung dewan.
“Semoga keputusan yang dihasilkan hari ini adalah keputusan terbaik, untuk pembangunan dan masyarakat Sumut,” katanya.
Menjawab kritik sejumlah legislator terkait kinerja OPD, Edy mengaku akan meningkatkan pengawasan dan evaluasi.
“Sebenarnya tidak ada OPD yang salah. Gubernurnya itu yang salah, tapi ke depan akan saya perbaiki,” ucapnya.
Adapun, Perubahan APBD 2019 yang disahkan yakni pendapatan semula Rp 15,3 triliun menjadi Rp 14,0 triliun.
Dari sisi belanja, semula Rp15,5 triliun menjadi Rp14,7 triliun. Untuk pembiayaan, penerimaan semula Rp500 miliar bertambah menjadi Rp981,1 miliar. Pengeluaran semula Rp283,8 miliar bertambah menjadi Rp 288,8 miliar.
Sedangkan R-APBD TA 2020 yang disahkan sebesar Rp12,4 triliun dari sisi pendapatan dan belanja Rp12,6 triliun. Dari sisi pembiayaan, disetujui penerimaan sebesar Rp300 miliar dan pengeluaran sebesar Rp100 miliar.
Rapat paripurna yang awalnya dijadwalkan berlangsung pagi hari diskor beberapa kali karena tidak kuorum. Akhirnya, rapat dimulai sekitar pukul 17.00 WIB dengan jumlah peserta rapat mencapai 67 orang.
Aksi protes pun mewarnai paripurna. Fraksi PDI Perjuangan memilih keluar dari ruang sidang tanpa menandatangani daftar hadir. Karena menurut mereka, pembahasan P-APBD 2019 tidak bisa lagi dibuka.
Hal itu karena pada 27 Agustus 2019, telah diputuskan bahwa draf Ranperda dibawa langsung ke Mendagri tanpa ada persetujuan legislatif dan eksekutif.
“Ada apa ini, rapat seharusnya tidak bisa dilanjutkan. Karena itu 67 orang adalah daftar hadir. Sementara yang ada ini sekarang tinggal 51 orang, seharusnya tidak sah,” ujar Sutrisno dari F-PDIP.
Namun protes tersebut tidak diindahkan Ketua DPRD Sumut Wagirin Arman, dengan terus menjalankan agenda paripurna. Menurutnya daftar hadir menjadi dasar bahwa kehadiran dewan memenuhi kuorum 2/3 dari 100 orang.
Karena itu, seluruh anggota DPRD Sumut dari Fraksi PDIP dipimpin Baskami Ginting mengambil langkah keluar dari ruang sidang.
DPRD Sumut juga menyetujui Ranperda tentang Rancangan APBD (R-APBD) Sumut TA 2020 dan Ranperda tentang Pencabutan Perda Provinsi Sumut Nomor 14 Tahun 2007 tentang Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang. (*)