Prosumut
Hukum

Terima Suap Rp1,2 Miliar, Remigo Divonis 7 Tahun Penjara

PROSUMUT – Bupati nonaktif Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu dihukum 7 tahun penjara. Putusan ini dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai Abdul Aziz dalam persidangan yang berlangsung hingga Kamis (25/7) sore.

Selain hukuman penjara, Remigo juga dihukum untuk membayar denda sebesar Rp650 juta subsider 4 bulan kurungan.

Majelis hakim menyatakan mantan orang nomor satu di Pemkab Pakpak Bharat itu bersalah dalam perkara suap senilai Rp1,2 miliar.

Majelis hakim menyatakan, perbuatannya sebagaiman diatur dalam Pasal 12 huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Terdakwa Remigo Yolando Berutu terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagai berbarengan beberapa perbuatan yang dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendri,” ucap hakim Azis.

Tidak hanya hukuman penjara dan denda, Remigo juga dibebankan membayar uang pengganti kerugian negara. Uang itu merupakan uang suap yang diterimanya sebesar Rp1,2 miliar lebih.

“Dengan ketetntuan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti selama satu bulan sesudah hukuman pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan jika tidak mencukupi maka dipidana penjara dengan 1 tahun 6 bulan,” sebut Aziz.

Bahkan hakim juga menghukum Remigo dengan mencabut hak politiknya selama 4 tahun.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan KPK. Dimana sebelumnya, Penuntut Umum KPK meminta agar Remigo dihukum 8 tahun dan denda Rp650 juta subsider 6 bulan kurungan.

Menyikapi putusan ini, baik terdakwa maupun JPU menyatakan pikir-pikir.

Usai persidangan, pendukung dan kerabat Remigo yang dari pagi sudah berada di pengadilan histeris usai mendengar putusan ini.

Keluarga langsung memeluk Remigo usai majelis hakim menutup persidangan tersebut.

Dalam perkara ini, Remigo didakwa telah menerima uang melalui David Anderson Karosekali dan Hendriko Sembiring (berkas perkara terpisah) seluruhnya Rp1.600.000.000 yang didapat dari beberapa rekanan.

Sebanyak Rp720 juta dari uang itu diperoleh dari Dilon Bacin, Gugung Banurea, dan Nusler Banurea. Rp580 juta dari Rijal Efendi Padang. Sementara Rp300 juta dari Anwar Fuseng Padang.(*)

Konten Terkait

Ratusan Pedagang IPPABAS Ancam Mogok dan Duduki PN Medan

Ridwan Syamsuri

Satgas Anti Premanisme Langkat Dibentuk untuk Keamanan Usaha dan Investasi

Editor prosumut.com

Sebut Tanggal 29 Jokowi Harus Mati, Pemuda Ini Dicokok Polisi

Editor prosumut.com

21 Orang Diperiksa Polda Soal Perjalanan Dinas DPRD Sumut, Masih Penyelidikan

Editor prosumut.com

Diduga Korban Pembunuhan Berencana, Lawyer Keluarga Fajar Siringo-ringo Desak Tetapkan Tersangka

Editor prosumut.com

TNI AL Tangkap Kapal Penyelundup PMI Ilegal di TBA

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara