Prosumut
Kriminal

Trio Garong Diringkus; Rencana Perampokan Tiga TKP Digagalkan

PROSUMUT – Jajaran Polres Langkat menangkap tiga residivis yang melakukan aksi perampokan antar kabupaten/kota di Provinsi Sumut.

Ketiga tersangka, Rian Effendi alias Rian (37) warga Porwodadi Semarang Jawa Tengah, Hari Siswoyo alias Grandong (34) warga Dusun II Desa Gergas Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat dan Sarbaini alias Beni (39) warga Huta VI Dusun VIII Desa Sordang Bolon Kecamatan Ujung Padang Kabupaten Simalungun.

“Ketiga pelaku merupakan residivis yang sebelumnya menghuni sebagai wargabinaan di Lapas Tanjung Gusta Medan,” kata Kapolres Langkat, AKBP Doddy Hermawan didampingi Kasat Reskrim AKP Teuku Fathir dalam gelar paparan di Mapolres Langkat, Jum’at 28 Juni 2019.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Dari tangan mereka, polisi menyita dua pucuk senjata api jenis revolver dan FN. Tiga telepon selular, timbangan elektrik, dua pisau, obeng, tang dan puluhan butir amunisi untuk kedua pucuk senpi tersebut.

Kapolres menjelaskan, senpi jenis revolver disita polisi sebagai barang bukti dari tangan Sarbaini.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

“Pelaku Sarbaini ditangkap saat melakukan petugas melakukan sweeping dan patroli yang terkena razia di Gebang. Sementara dua pelaku lainnya dicari dan dikejar sampai ke Simalungun,” kata mantan Kapolres Pematangsiantar ini.

Upaya pengejaran yang dilakukan polisi berbuah manis. Rian dan Grandong ditangkap di salah satu hotel melati di kawasan Medan Selayang.

“Dari dua pelaku didapat senjata jenis FN dan amunisinya. Mereka ada merencanakan upaya perampokan kembali di wilayah Siantar, Simalungun dan Medan,” tambahnya.

BACA JUGA:  Dugaan Distribusi BBM Ilegal di Ujung Batu, Warga Minta Polisi Tindak Pelaku

Perampokan mereka sebelumnya berjalan mulus. Perhiasan emas berupa gelang dan cincin dengan total berat keseluruhan ditaksir mencapai satu kilogram merupakan hasil kejahatan dan sudah disita polisi.

Senjata yang disita polisi pun kerap digunakan mereka untuk melakukan perampokan. “Mobil yang dibawa Beni saat melintas di wilayah hukum Polsek Gebang dari Aceh juga disita sebagai barang bukti. Selain mobil, juga ada sepeda motor yang dijadikan barang bukti,” ujarnya. (*)

Konten Terkait

Edarkan Sabu 5 Gram, Sejoli Divonis 4 Tahun

Ridwan Syamsuri

Kasus Penyiraman Air Keras di Pasar Cemara, Motifnya Cinta

Editor Prosumut.com

Nenek 56 Tahun Miliki 0,14 Gram Sabu di Tebingtinggi

Editor prosumut.com

Ditabrak Korbannya, Dua Buruh Bangunan Gagal Menjambret

Editor prosumut.com

Pelaku Narkoba Ditangkap di Rumahnya Saat Tengah Tertidur

Editor prosumut.com

Kampung Narkoba, Judi dan Penadah Motor Curian di Desa Mencirim Digerebek

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara