Prosumut
Umum

Bawaslu Sumut Ingatkan Parpol Transparan

PROSUMUT – Pelaksana Harian (Plh) Ketua Bawaslu Sumut, Johan Alamsyah, menegaskan pelaporan Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) sangat penting untuk mengukur dana yang dipakai selama kampanye.

Hal ini diungkapkannya terkait adanya peserta pemilu yang tidak mencantumkan nominal uang dalam LPSDK.

Terkait tidak dicantumkannya angka nominal dalam laporan itu, Johan mengatakan kalau bawaslu Sumut tidak mempermasalahkannya.

Meski demikian pihaknya mengingatkan peserta pemilu untuk mentaati semua ketentuan perundang-undangan dalam hal pelaporan dana kampanye.

“Laporan LPSDK ini penting, agar kita bisa mengukur pemakaian dan pengeluaran dana kampanye. Jadi yang disampaikan pada 2 Januari kemarin, masih sebatas sumbangan belum pengeluaran,” kata Johan, Jumat (4/1).

Ia menekankan, LPSDK yang telah disampaikan semua peserta pemilu kepada KPU berkaitan dengan pengeluaran dana kampanye sampai batas waktu yang ditentukan.

Pihaknya juga masih menunggu laporan LPSDK ini dari jajaran Bawaslu kabupaten/kota. Dimana selanjutnya akan melakukan pencermatan dan telaah atas neraca keuangan tersebut.

Ketua KPU Sumut Yulhasni mengatakan, tidak ada masalah dan sanksi bagi peserta pemilu yang tidak mencantumkan nominal uang saat penyerahan LPSDK.

Menurutnya, secara lebih rinci pemakaian dana sumbangan kampanye wajib dicantunkan saat LPPDK.

“Inikan soal patuh dan tidak patuh saja. Ditahap LPSDK memang tidak mesti dicantumkan, gak ada masalah kalaupun dilaporkan nihil. Nanti mesti rinci itu waktu LPPDK, disitu harus mereka cantunkan semua dana kampanyenya,” pungkasnya.

Diketahui, seluruh peserta Pemilu 2019 tingkat Sumut sudah menyampaikan LPSDK ke KPU Sumut, Rabu (2/1).

Berdasarkan data KPU Sumut, dari 16 partai politik peserta pemilu, Partai Gerindra menjadi yang tertinggi LPSDK-nya mencapai Rp2,75 miliar, dan terendah ada tiga parpol yaitu PDI Perjuangan, Hanura dan Partai Berkarya; Rp.0 alias nihil.

Partai Amanat Nasional (PAN) berada diurutan kedua senilai Rp2,47 miliar, disusul Partai Golkar sebesar Rp2,37 miliar, Partai Nasional Demokrat (NasDem) senilai Rp1,84 miliar, Partai Demokrat senilai Rp1,76 miliar, PBB senilai Rp705 juta lebih, PPP senilai Rp629 juta lebih, PKPI senilai Rp623 juta lebih, dan PKS senilai Rp376 juta lebih.

Selanjutnya PKB senilai Rp319 juta lebih, PSI senilai Rp277 juta lebih, Perindo senilai Rp250 juta lebih, dan Partai Garuda senilai Rp20 juta lebih.

Dari ketiga parpol yang tidak menyampaikan LPSDK ke KPU, dua partai petahana cukup mengundang perhatian publik; PDI Perjuangan dan Hanura.

Ironinya, Partai Hanura sejak Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) juga sama sekali belum mencantumkan nominal uang, atau sekadar membuka rekening dana kampanye saja. Sedangkan PDI Perjuangan ada menyampaikan LADK senilai Rp5 juta. (And-Editor)

Konten Terkait

DANA Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif di Kawasan Danau Toba

Editor Prosumut.com

Besok Ada Badai Matahari Menuju Bumi

Editor prosumut.com

Bicara di Radio Sergai FM, Ini Pesan Kapolres

Editor prosumut.com