Prosumut
Hukum

8 Tahun Buron, Pengusaha Hotel Ditangkap

PROSUMUT – Seorang pengusaha hotel yang buron sejak tahun 2011, diringkus Tim Unit Sergap DPO Pidum Kejari, Minggu 11 Agustus 2019, dini hari. Terpidana kasus penipuan dan penggelapan atas nama Shallom Telaumbanua diputus 2 tahun penjara oleh hakim Kasasi pada 7 Juli 2010.

“Dia diringkus di tempat persembunyian di Taman Anggrek Setia Budi oleh tim yang Rambo L Sinurat,” ujar Kasi Pidum Kejari Medan Parada Situmorang.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Diringkus saat sedang bersama keluarganya. Petugas yang melakukan penangkapan dibantu kepala lingkungan dan petugas keamanan kompleks perumahan di sana.

“Jadi memang kita ikuti sejak Sabtu sore. Saat penangkapan juga dilakukan negoisasi agar tidak dilakukan di depan anaknya,” beber Parada.

Parada menjelaskan terpidana yang tercatat sebagai warga Jalan Semarang kelurahan Pasar Baru Kecamatan Medan Kota, Medan, Sumatra Utara, itu dinyatakan bersalah karena telah menggelabui rekan bisnisnya dalam pengelolaan hotel.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Shallom mengajak Halim (korban) menanamkan modal untuk operasional Hotel Sirao senilai Rp2.555.619.045,-. Namun belakangan hasil pengelolaan tidak pernah dibagi hingga dilaporkan ke Polrestabes Medan pada 2008.

Selama proses persidangan, terdakwa dituntut 4 tahun dan kemudian diputus oleh Ketua Majelis Hakim PN Medan, selama 2 tahun penjara pada 16 Maret 2009.

“Namun saat di tingkat banding pelaku dibebaskan dengan putusan ‘onslag van alles rechtsvervolging’ atau ada perbuatan tapi bukan tindak pidana. Namun ditingkat kasasi MA menguatkan putusan pengadilan yang menghukum Shallom selama dua tahun pada 7 Juli 2010,” beber Parada.

BACA JUGA:  KPPU Kanwil I Terima 15 Laporan Dugaan Pelanggaran Selama Semester I 2025

Namun setelah putusan MA, ini pihak Kejari Medan melakukan pemanggilan kepada terpidana akan tetapi terus berusaha menghindar dengan cara berpindah tempat.

“Saat ini pelaku sudah kita boyong ke Lapas Tanjung Gusta Medan untuk menjalani sisa masa hukumannya,” pungkasnya. (*)

Konten Terkait

Polda Sumut Ikut Back Up Kasus Uang Rp1,6 Miliar Hilang

Editor prosumut.com

Jadi Kurir Sabu 4 Kg, Dua Terdakwa Dituntut Hingga 16 Tahun

Editor prosumut.com

Cegah Penyelewengan Dana Desa, Kejari dan Polres Humbahas Lakukan Penyuluhan Hukum

Editor prosumut.com

Display Papan Harga BBM Diretas, SPBU di Belawan Disidik Polisi

Val Vasco Venedict

Bolos Kerja 7 Tahun, Oknum Guru Divonis 14 Bulan Penjara

Editor prosumut.com

Anjloknya Harga Kopra, KPPU Kanwil I Angkat Bicara

Editor prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara