PROSUMUT – Pemerintah Indonesia akan memberikan pengampunan atau amnesti kepada lebih dari 44 ribu warga binaan yang kini mendekam di 631 lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang ada di seluruh Indonesia.
Hal itu diungkapkan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, saat bersilaturahmi bersama para jurnalis di Warkop Jurnalis Medan, Jalan Agus Salim, Selasa petang 17 Desember 2024.
Disebutkan Agus, puluhan ribu warga binaan yang akan mendapatkan amnesti itu sebagian besar merupakan narapidana kasus penyalahgunaan narkoba yang berstatus sebagai pemakai.
Selain itu, ada juga narapidana pidana umum dalam kondisi khusus terkait kemanusiaan.
“Ada para pengguna narkoba, narapidana yang hamil, lanjut usia, mengalami kecacatan, narapidana yang sakit menahan serta beberapa kondisi lainnya. Kecuali narapidana kasus korupsi,” ungkap Agus.
Dia menjelaskan, jumlah 44 ribu itu muncul setelah mereka melakukan penilaian atau assessment atas kondisi narapidana yang ada. Penilaian sendiri dilakukan atas instruksi Presiden Prabowo Subianto.
“Ada perintah presiden, lalu kita assessment dan muncul angkanya. Totalnya, ada 44.088 narapidana,” bebernya.
Untuk pemberian amnesti, saat ini sudah dikonsultasikan ke DPR-RI. Prosesnya, tinggal menunggu keputusan DPR RI.
“Segera. Kita usahakan tahun ini juga kalau DPR sudah setuju,” pungkasnya. (*)
Editor: M Idris