PROSUMUT – Satresnarkoba Polres Sergai berhasil mengungkap sindikat jaringan narkoba jenis sabu antar Kota Perbaungan-Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Hasilnya, polisi mengaman 4 orang tersangka bersama barang bukti sabu diberbagai lokasi berbeda.
Adapun ke empat tersangka adalah Deni Egi Trisnadi (29) warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap Kecamatan Perbaungan, Sukarman (53) alias Karman warga lingkungan III Kelurahan Batang Terap, June Tarigan warga dusun V Kuala lama Kecamatan Pantai Cermin, dan Sarjun (40) warga Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang.
Terungkapnya, sindikat jaringan narkoba ini berawal dari penangkapan Deni EgI Trisnadi (29) alias Egi warga Emplasmen Kebun Adolina Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, yang ditangkap dilingkungan III depan SMANSA Perbaungan.
Darinya, polisi mengamankan sejumlah barang bukti 1 dompet kecil warna hitam bercorak bunga merah berisi 1 helai plastik klip transparan berukuran sedang, 1 helai plastik klip transparan berukuran kecil serbuk putih kristal diduga sabu seberat brutto 0,80 gram,1buah pipet sekop plastic, 20 helai plastik kosng klip transparan, uang tunai Rp.24.000.
Kemudian polisi melakukan pengembangan, dari ocehan Egi polisi berhasil meringkus Sukarman (53) alias Karman warga Lingkungan III dirumah kost Angga Water Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan.
Dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti 1 helai plastik klip transparan berukuran sedang, 4 helai plastik klip transaparan berukuran kecil berisikan butiran serbuk putih kristal diduga sabu seberat 1,50 gram,1 unit Hp Nokia warna biru, 1 buah pipet sekop plastik, uang tunai Rp.15.000 ribu.
Dari ocehan kedua mulut tersangka ini, polisi berhasil meringkus June Tarigan (26) alias Juned dilingkungan Juani Kelurahan Simpang Tiga Pekan Kecamatan Perbaungan.
Dari tangan warga Dusun V, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, dengan barang bukti 1 buah dompet berisikan 1 helai plastik klip transparan ukuran sedang, 2 helai plastik klip transparan ukuran kecil berisikan serbuk putih kristal diduga sabu seberat brutto 2,00 gram, 15 helai plastik kososng klip transparan ukuran kecil dan uang tunai Rp.104 ribu.
Selanjutnya, polisi melakukan pengembangan terhadap ketiga tersangka, polisi berhasil meringkus Sarjun (40) dirumahnya Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan, Polisi berhasil mengamankan barang bukti 2 plastik klip transparan uluran sedang berisikan butiran serbuk putih kristal diduga sabu dengan berat 11,30 gram, 1 unit Hp Nokia warna Hitam, Uang tunai Rp.50 ribu.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang mengatakan, terungkapnya sindikat jaringan narkoba antar Kota Perbaungan-Percut Sei Tuan berawal dari informasi masyarakat.
Berbekal informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan ke 4 tersangka dari berbagai lokasi berbeda.
Dari hasil pengembangan, bahwa sabu itu didapat dari tersangka Sarjun (40) warga Desa Tembung Kecamatan Percut Sei Tuan Deli Serdang, yang merupakan pemasok sabu (Bandar).
“Lalu kita lakukan pengembangan ke Percut Sei Tuan dengan cara Under Cover Buy, dan tangan tersangka berhasil mengamankan barang bukti Sabu 11,30 Gram. Jadi total semua barang bukti ada sekitar 15, 60 gram sabu dari ke empat tersangka,” kata AKBP Robin.
Dikatakan Robin, saat dilakukan penangkapan terhadap tersangka Sarjun (40), masyarakat sekitar berusaha menghalang halangi polisi.
“Kesempatan itu diamnafaat tersangka untuk kabur, namun saat ditangkap tersangka mencoba merebut senjata api anggota, kemudian polisi mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kakinya,” bilangnya.
Kiini tersangka bersama barang bukti sudah diamankan Satnarkoba Polres Sergai untuknpenyelidikan lebih lanjut.
“Tersangka dijerat dengan pasal 114 (1) Sub Psl 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dengan denda 1 hingga 10 Milyar,” pungkasnya. (*)