PROSUMUT – Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) di Kabupaten Batubara sudah diperoleh Radio Odan FM yang merupakan radio Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) independen, netral, tidak komersial dan berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
Radio Odan FM merupakan radio yang dikelola oleh Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Batubara.
Koordinator Bidang Pengelolaan Struktur dan Sistem Penyiaran (PS2P) Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Provinsi Sumatera Utara, Mutia Atiqah menjelaskan belum lama ini, Radio Odan FM telah mengajukan permohonan Izin Penyelenggaraan Penyiaran yang diajukan secara online melalui e-penyiaran.kominfo.go.id setelah sebelumnya telah memperoleh nomor induk berusaha (NIB) yang juga diajukan secara online melalui oss.go.id.
Adapun tahapan awal dalam proses perizinan, Bidang PS2P KPID Sumut yang selama pembuatan dan penyusunan kelengkapan persyaratan perizinan Radio Odan FM telah memberikan bimbingan teknis, saran dan masukan.
Tahap selanjutnya yang dilakukan yaitu Forum Rapat Bersama (FRB) yang dilaksanakan oleh Direktorat Penyiaran Kemenkominfo dan Komisi Penyiaran Indonesia. Seluruh persyaratan dinyatakan lengkap dan disetujui untuk diberikan izin prinsip penyelenggaraan penyiaran atau izin belum berlaku efektif nomor 455/RF.01.01/2019 dengan frekuensi 89.3 MHz.
“Selama kurang lebih lima bulan, Radio Odan FM telah melakukan Uji Coba Siaran (UCS) dan mengajukan Permohonan Evaluasi Uji Coba Siaran (EUCS) nomor 003/LPPL-RO/2020, pada 6 Januari 2020. Rapat Pleno EUCS dilakukan oleh 3 (tiga) tim dengan masing-masing tupoksi. Aspek Administrasi dievaluasi oleh tim PPI Kemenkominfo, Aspek Teknis dievaluasi oleh tim SDPPI,” jelas Mutia.
Berdasarkan hasil rapat EUCS lanjutnya, Radio Odan FM dinyatakan LULUS oleh tim PPI, SDPPI dan KPID Provinsi Sumatera Utara dan berhak memperoleh IPP sebagaimana tertuang dalam Surat Keterangan EUCS Nomor : 196 /DJPPI.4/PI.03.03/04/2020, pada 13 April 2020, Setelah membayar biaya IPP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Oleh sebab itu Radio Odan FM sudah memperoleh IPP Tetap yang berlaku selama 5 (lima) tahun dengan nomor 202/RF.01.02/2020 dengan masa berlaku 20 Mei 2020 – 19 Mei 2025. Semoga kehadiran Radio Odan FM dapat memberikan manfaat bagi masyarakat Sumatera Utara khususnya Kabupaten Batubara,” katanya.
Kadis Kominfo Andri Rahardian mengucapkan terimakasih kepada LPPL yang sudah membantu pengurusan izin IPP, oleh sebab itu Radio Odan FM sudah bisa melaksanakan penyiaran selama lima tahun. (*)
Reporter : Rahman
Editor : Iqbal Hrp
Foto :