PROSUMUT – Polisi menetapkan dua tersangka dalam tragedi kebakaran yang menewaskan 30 orang dengan cara terpanggang.
Keduanya masing-masing, Burhan (37) warga Jalan Bintang Terang Nomor 20, Dusun XV, Desa Mulyorejo, Sunggal, Deliserdang dan Lismawarni (43) warga Gang Dipo Pelawak Dalam, Kecamatan Babalan, Langkat.
Kapolres Binjai, AKBP Nugroho Tri Nuryanto membenarkan hal tersebut. Penetapan tersangka terhadap mereka berdasarkan pemeriksaan sejumlah saksi yang sudah dilakukan.
“Saudara Bh dan Lw sudah ditetapkan tersangka. Di atasnya BH ada orang lagi. Ada kemungkinan lagi tambah tersangka,” katanya, Sabtu (22/6/2019).
Tak menutup kemungkinan ada tersangka lain. Artinya, tersangka boleh jadi dapat bertambah.
Kedua tersangka dinilai mengabaikan keselamatan dan keamanan kerja.
“Api sangat cepat menyambar gas itu. Informasi dari saksi, ribuan korek api di dalam itu,” tambahnya.
Menurutnya, ada di tempat lain usaha yang dilakukan Burhan. Katanya, ada dua lokasi serupa di Kota Binjai dan satu di Langkat.
“Sudah kita pasang police line (semua tempat). Kita sudah cek, izinnya tidak ada,” katanya.
Sebelumnya 30 nyawa terpanggang dalam pabrik rumahan tersebut. 25 korban di antaranya dewasa dan 5 anak. Jenazah sudah dibawa ke RS Bhayangkara Medan.(*)