PROSUMUT – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan waktu pencairan THR bagi PNS akan dilakukan pada 24 Mei 2019.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pihaknya akan segera menyiapkan aturan teknis terkait THR PNS. Beleid yang disiapkan sesuai dengan Peraturan Pemerintah yang mengatur pencairan THR PNS yang sudah diteken Presiden Jokowi.
“Dikeluarkan PP, PMK (Peraturan Menteri Keuangan). Jika selesai kita sudah bisa menyalurkan THR,” ungkap Sri Mulyani di Kantor Kemenko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Jakarta, Selasa 7 Mei 2019.
Jika mengacu Idul Fitri jatuh pada tanggal 5 Juni 2019 maka pembayaran THR bagi PNS pada tanggal tersebut terhitung 11 hari sebelum Lebaran.
Sedangkan untuk pegawai swasta, pencairan THR masih menunggu surat edaran dari Kementerian Ketenagakerjaan.
Namun mengutip peraturan soal pembayaran THR yang masih berlaku hingga, yakni Keputusan Menaker Nomor 6 Tahun 2016, pembayaran THR selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sebelum hari raya keagamaan tiba.
Dalam Kepmenaker yang ditandatangani pada 8 Maret 2016 itu dinyatakan, “THR Keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) wajib dibayarkan oleh Pengusaha paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya Keagamaan.”
Aturan itu tertulis pada Pasal 5 ayat (4). Jika mengacu Idul Fitri yang jatuh pada tanggal 5 Juni 2019, maka pembayaran THR bagi pegawai swasta paling lambat tanggal 29 Mei 2019. (*)