PROSUMUT – Dua oknum pejabat dan seorang PNS Pemkab Aceh Tenggara ditetapkan sebagai tersangka oleh Satres Narkoba Polrestabes Medan. Mereka tersandung kasus hukum terkait penyalagunaan narkoba dengan barang bukti yang disita polisi pil ekstasi.
Ketiganya ditangkap di depan Hotel Grand Kanaya, Jalan Darussalam, Medan, usai pulang dugem dari tempat hiburan malam Jet Plane Jalan Imam Bonjol, Minggu dini hari 27 September 2020.
Adapun ketiga tersangka tersebut berinisial R (Kadisperindag Pemkab Aceh Tenggara), Z (Kepala Bidang Keuangan Pemkab Aceh Tenggara), dan S (PNS staf Sekda Pemkab Aceh Tenggara).
Selain tiga tersangka tersebut, polisi turut menangkap 3 orang lainnya yang juga warga asal Aceh. Ketiganya berinisial SEP (48), D (40) dan B (52). Kemudian, dua orang wanita juga ikut diamankan. Akan tetapi, kedua wanita tersebut tak ditahan dan berstatus saksi.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, penangkapan terhadap mereka berawal dari adanya informasi masyarakat pada Sabtu 26 sore September 2020.
Informasi itu menyebut ada sekelompok orang yang hendak menggelar pesta narkoba pada salah satu tempat hiburan malam di Medan. Atas informasi tersebut, petugas dari Satres Narkoba melakukan penyelidikan.
“Personel melakukan pengintaian mulai dari para tersangka masuk ke lokasi hiburan malam hingga beranjak keluar. Minggu dini hari sekitar pukul 04.30 WIB, polisi lalu menangkap para tersangka di Jalan Darussalam (depan Hotel Grand Kanaya). Dari pemeriksaan, menemukan barang bukti 1 butir pil ekstasi yang tersimpan di dalam mobil,” ungkap Riko didampingi Kasatres Narkoba Polrestabes Medan AKBP Ronny Nicholas Sidabutar, Rabu 30 September 2020.
Riko menyebutkan, tiga tersangka mengaku sebagai PNS. Sedangkan 3 orang lagi wiraswasta dan sopir.
“Para tersangka membeli narkoba di Medan dan saat ini masih dilakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengembangkan kasus tersebut,” tukasnya. (*)
Editor : Iqbal Hrp
Foto :