PROSUMUT – Sebanyak 19.000 warga binaan pemasyarakatn (WBP) di Lembaga Pemasyarakatan(Lapas) dan Rumah Tahanan (Rutan) di Sumut tidak masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2019. Akibatnya, para warga binaan itu tidak bisa menggunakan hak pilihnya di sejumlah lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di Sumut.
“Jumlah yang masuk DPT itu ada 15.268 orang. Jumlah keseluruhan tahanan di Sumut ada 34.644 orang. Jadi kurang lebih ada 19.000 orang yang tidak masuk dalam daftar pemilih. Kasihan sebenarnya,” ucap Kepala Kanwil (Kakanwil) Kemenkumham Sumut, Dewa Putu Gede, usai meninjau pelaksanaan pemilu di Lapas Klas IA, Medan, Rabu (17/4) siang.
Menurutnya, data tersebut diambil dari 39 UPT Lapas dan Rutan di Sumut per tanggal 16 April 2019. Banyaknya warga binaan tidak bisa memilih dikarenakan berbagai kendala.
“Sayang banget, karena mereka tidak bisa memilih karena berbagai persoalan, seperti tidak pernah rekam e-KTP, ada pemindahan (tahanan) dari tempat lain, dan sebagainya,” ujar Dewa.
Persoalan ini, lanjut Dewa, sudah disampaikan ke Komnas HAM, agar penyelenggaraan di pemilu berikutnya seluruh warga binaan bisa terdata dengan baik.
“Mudah-mudahan nanti di periode-periode berikutnya ada langkah yang harus diambil sehingga hak memilih warga binaan tidak ada yang hilang,” tegasnya.
Dikatakannya, salah satu contoh pelaksanaan pemilu yang mendapat kendala terjadi di Rutan Labuhan Deli yang kehilangan sekitar 600 DPT di rutan tersebut.
“Sementara yang ini baru ada laporan, di Kota Pinang juga, terkait kertas suara, dan saya yakin di tempat lain juga pasti ada. Cuma belum ada laporan, saya yakin dan percaya ini persoalannya hampir sama,” tegasnya.
Menyikapi itu, Kemenkumham Sumut terus berkordinasi dengan KPU untuk memastikan agar hak-hak warga binaan di Sumut dapat terpenuhi dengan baik.
“Kami dari Kemenkumham, sifatnya hanya bisa berkoordinasi. Terkait ketidaksinkronan data awal dan akhir, itu bisa saja terjadi, karena mungkin sudah ada yang bebas,” tandasnya. (*)