Prosumut
HukumKorupsiKriminalPemerintahan

11 Tahun Buron, Terpidana Kasus Korupsi Pasar Horas Ditangkap

PROSUMUT – Tim gabungan intelijen dari Kejatisu dan Kejari Siantar meringkus seorang buronan dalam kasus pembangunan kios darurat Pasar Horas Pematang Siantar Tahun 2002. Terpidana 4 tahun penjara itu bernama Ir Henry Panjaitan, dinyatakan buron sejak 2008.

Kasi Penkum Kejati Sumut Sumanggar Siagian menjelaskan dia diamankan pada Selasa (23/4) sekira pukul 07.30 WIB, di warung kopi Jalan Sei Silau Kecamatan Medan Sunggal.

“Yang bersangkutan sudah masuk dalam pemantauan kita sejak 17 April kemarin. Saat itu tim kita melihat yang bersangkutan melakukan pencoblosan tak jauh dari rumahnya di Sei Asahan. Namun tim kita gagal melakukan penangkapan saat itu,” beber Sumanggar.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Lantas, pada pagi tadi lanjut Sumanggar, tim intelijen langsung mengamankan tersangka saat hendak sarapan.

“Jadi memang selama 11 tahun ini, terpidana yang dalam kasus ini sebagai rekanan kerap. berpindah-pindah Jakarat dan Medan sehingga menyulitkan kita melakukan eksekusi,” urai Sumanggar.

Sementara itu, Kepala Kejari Pematang Siantara Ferziansyah Sesunan menjelaskan sebelum dimasukan dalam daftar buronan, Henry pada tahun 2002 dinyatakan bebas oleh Pengadilan Negeri Siantar. Namun kemudian jaksa langsung Kasasi.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

“Nah pada tahun 2005, putusan kasasi keluar dan menghukum Henry dengan pidana 4 tahun penjara denda sebesar Rp200 juta subsidair 6 bulan dan membayar uang pengganti sebesar Rp247 juta,” beber Ferzi.

Namun jaksa pada saat itu belum langsung mengeksekusi Henry lantaran salinan putusan kasasi belum diterima. Kemudian pada tahun 2008 barulah jaksa menerima salinan putusan itu.

“Namun pada saat kita eksekusi, tersangka sudah melarikan diri,” sebut Ferzy.

Belakangan, dia diketahui merubah identitasnya termasuk alamat rumah. “Terpidana melakukan pergantian data identitas tempat tanggal lahir dan alamat tempat tinggal pada rekam e-KTP. Dia merubah namanya sebagai Hasudungan,” beber Ferzy.

BACA JUGA:  Pemkab Langkat Kejar Opini WTP Tata Kelola Keuangan 2024

Sebagaimana diketahui, Henry yang merupakan Direktur pada CV Vini Vidi Vici, terpidana dalam tindak pidana korupsi pada pembangunan kios darurat pasar Horas Pematang Siantar TA 2002 yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp679.496.741.

Dia tidak sendirian dalam kasus ini. Mantan Walikota Siantar Marin Purba juga terlibat dan sudah dihukum pidana penjara. (*)

Konten Terkait

Sukseskan Kampung KB di Medan

Editor prosumut.com

Poltak Siksa Pacar, Leher Dirantai dan Tak Diberi Makan

Editor prosumut.com

Dinas PU Didesak Kerjakan Pembangunan Jembatan Sicanang

Ridwan Syamsuri

Kawal Program Nasional Lewat Sinergitas ASN

Editor prosumut.com

Jaksa Tuntut Berbeda Tiga Kurir Sabu

Ridwan Syamsuri

Akhyar Resmikan Aplikasi E-Damkar Dinas P2K Kota Medan

Editor Prosumut.com
PROSUMUT
Inspirasi Sumatera Utara